Senin 02 Jan 2023 16:42 WIB

Kalurahan Didorong Tingkatkan Kesadaran Warga Sleman Bayar PBB

PBB P2 berkontribusi besar dalam pembangunan di Sleman.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Yusuf Assidiq
Bupati Sleman, Kustini  Sri Purnomo, menyerahkan SPPT PBB-P2 secara simbolis kepada perwakilan 12 kalurahan dan 10 wajib pajak dengan kriteria 10 ketetapan PBB P2 tertinggi dan terib dalam pembayaran pajak PBB.
Foto: Febrianto Adi Saputro
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, menyerahkan SPPT PBB-P2 secara simbolis kepada perwakilan 12 kalurahan dan 10 wajib pajak dengan kriteria 10 ketetapan PBB P2 tertinggi dan terib dalam pembayaran pajak PBB.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN – Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, mendorong agar aparat desa di kalurahan di seluruh kabupaten  untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mau membayar pajak. Menurut Kustini PBB P2 berkontribusi besar dalam pembangunan di Sleman.

"Aparat pamong kalurahan perlu kesadarannya untuk kewajiban memotivasi kepada masyarakat supaya bisa membayar pajak," kata Kustini dalam sambutannya di acara penyampaian SPPT PBB-P2 2023 kepada kalurahan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman, Senin (2/1/2023).

Kustini menyadari hal tersebut tidaklah mudah. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Sleman memberi apresiasi kepada kalurahan yang telah berhasil memenuhi capaian.

“Kesadaran dan ketaatan seluruh warga masyarakat Sleman dalam membayar pajak, merupakan bentuk kepedulian masyarakat yang sangat besar terhadap pelaksanaan pembangunan di Sleman. Sehingga, atas nama jajaran aparat Pemkab Sleman maupun pribadi mengucapkan terima kasih kepada seluruh aparat pamong kalurahan,” ujarnya.

Kustini didampingi Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa, Sekretaris Daerah Sleman Harda Kiswaya, dan Kepala BKAD Sleman, Haris Sutarta, menyerahkan SPPT PBB-P2 secara simbolis kepada perwakilan 12 kalurahan dan 10 wajib pajak dengan kriteria 10 ketetapan PBB P2 tertinggi dan terib dalam pembayaran pajak PBB.

Dalam acara tersebut Kustini juga menjelaskan sejak pendaerahan PBB P2 di tahun 2013, Pemkab Sleman tidak menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Meski demikian, sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, penentuan NJOP diharapkan dapat menyesuaikan dengan nilai pasar.

Untuk itu, bupati mengimbau wajib pajak agar bijaksana menanggapi kenaikan PBB P2. "Saya mengimbau masyarakat untuk mengecek ulang sebelum mengajukan keringanan dan keberatan atas kenaikan NJOP," ujarnya.

Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat, kepala desa untuk melayani PBB, dan bersikap proaktif kepada masyarakat. Ia juga mendukung penggunaan inovasi dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.

"Perangkat kalurahan juga perlu mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pemutakhiran data PBB sesuai dengan kondisi rill yang ada di lapangan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement