REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, penunggakan pembayaran terkait penyelenggaraan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) XIII 2022 di DIY merupakan tanggung jawab event organizer (EO).
PT Digsi yang merupakan EO dari event tersebut menunggak pembayaran ke 61 hotel yang ada di DIY. Penunggakan pembayaran atas event yang digelar pada Juni 2022 lalu tersebut mencapai Rp 11 miliar. "Jelas (tanggung jawabnya EO)," kata Aji.
Aji yang juga merupakan Ketua Harian (Pesparawi) XIII 2022 itu menyebut, ia pernah mengirimkan surat ke pihak EO untuk segera melakukan transaksi hotel. Meski begitu, Aji menyebut, yang melakukan transaksi langsung dengan hotel yakni pihak EO.
"Ada surat saya selaku sekda sekaligus ketua harian kepada PT Digsi untuk segera melakukan transaksi, itu supaya ada kepastian. Supaya peserta nanti begitu datang (ke DIY) itu sudah ada tempat. surat itu ditujukan kepada PT Digsi, tapi kalau yang melakukan transaksi dengan hotel-hotel, kontrak itu kan PT Digsi," ujar Aji.
PT Digsi juga melayangkan somasi kepada Pemda DIY, termasuk kepada Kementerian Agama, Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD), dan Lembaga Pengembangan Pesparawi Nasional (LPPN). Namun, Aji menyebut, dilayangkannya somasi tersebut karena EO tidak dapat menyelesaikan masalah itu.
"(Somasi karena) Bingung kali ya, karena sampai dengan hari ini belum bisa memenuhi kewajibannya. Mungkin sponsor yang sudah dia harapkan, ya rasanya sudah sulit. Kalau event sudah berlangsung, itu nyari sponsor tidak mudah," jelasnya.
Ketua Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD PHRI) DIY, Deddy Pranowo Eryono mengatakan, sebelum penyelenggaraan Pesparawi, pihak EO sudah membayar ke pihak hotel sebesar 30 persen dari total biaya. Namun, 70 persennya hingga saat ini masih belum dibayarkan kepada 61 hotel.
"Masih ada kekurangan (yang harus dibayarkan) 70 persen atau sebesar Rp 11 miliar kurang lebih. 30 persen itu dibayarkan saat dimuka, sebelum event digelar," kata Deddy.
Deddy menjelaskan, pihak EO sebelumnya sudah menerima dana pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah (Pemda) DIY untuk penyelenggaraan event nasional tersebut. Total dana yang diterima dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) sejumlah Rp 20 miliar.
Sedangkan, dari Pemda DIY, pihak EO sudah menerima sejumlah Rp 10 miliar. Sementara, kata Deddy, total biaya penyelenggaraan Pesparawi sendiri mencapai sekitar Rp 50-60 miliar.
"Informasinya, dari total budget sekitar Rp 50 miliar atau Rp 60 miliar, itu baru dapat Rp 30 miliar, sisanya EO menyanggupi untuk mencari (dana tambahan)," ujar Deddy.
Untuk itu, Deddy meminta agar ada solusi dari permasalahan tersebut. Hal ini mengingat 61 hotel terdampak akibat tunggakan yang belum dibayarkan EO Pesparawi hingga saat ini.
"Kami dari PHRI DIY yang tidak mempunyai legal standing de event tersebut, tapi untuk anggota kami yang 61 hotel itu, kami ikut mendampingi," jelasnya.