Rabu 18 Jan 2023 08:31 WIB

Kasus Perkosaan Anak Berujung Damai, Akhirnya Ditangani Polisi

Supervisi penanganan dilaksanakan oleh DP3AKB Brebes.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
 Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jawa Tengah, Dra Retno Sudewi.
Foto: Dokumen
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jawa Tengah, Dra Retno Sudewi.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jawa Tengah memastikan kasus perkosaan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Brebes berlanjut ke ranah hukum.

Kasus asusila yang sebelumnya cukup menyita perhatian warganet karena harus berakhir dengan perdamaian antara pelaku dengan keluarga korban ini telah ditindaklanjuti aparat kepolisian setempat.

"Tidak damai kok, dan kami juga mendukung langkah yang diambil oleh pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Brebes," ungkap Kepala DP3AP2KB Provinsi Jateng, Dra Retno Sudewi, saat dikonfirmasi Republika, Rabu (18/1/2023).

Ia mengungkapkan, setelah ditemukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Brebes, kasus ini memang viral, baik di media sosial maupun di media massa.

Upaya-upaya pendampingan dan perlindungan bagi anak yang menjadi korban menjadi tugas utama yang harus dilakukan oleh DP3AKB Brebes sebagai kepanjangan tangan DP3AP2KB Provinsi Jateng.

"Dan sejauh ini, semua itu sudah dilakukan dengan baik oleh teman-teman di sana (DP3AKB Brebes), dalam rangka memenuhi hak-hak anak yang menjadi korban," jelas Retno.

Di luar tugas utama tersebut, lanjutnya, DP3AKB Brebes juga sudah melakukan advokasi agar kasus kekerasan seksual pada anak ini tetap mendapatkan perhatian dari aparat penegak hukum.

Demikian pula dengan langkah-langkah dan upaya pencegahan yang harus dilakukan, agar ke depan tidak ada lagi anak lain, yang menjadi korban dari tindakan kekerasan seksual.

Karena fungsi perlindungan hingga advokasi sudah dilaksanakan di tingkat DP3AKB maka DP3AP2KB Provinsi Jateng sifatnya rujukan dan terus mensupervisi penanganan yang dilaksanakan oleh DP3AKB Brebes.

Sejauh laporan yang diterimanya, kasus yang di Brebes ini berlanjut ke ranah hukum. "Alhamdulillah sudah ditangani oleh aparat kepolisian setempat dan kami sangat mendukung," tegas Retno.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement