REPUBLIKA.CO.ID, SALATIGA -- Jajaran unit Resmob Satreskrim Polres Semarang meringkus terduga pelaku pencurian di sejumlah masjid di wilayah Kota Salatiga, Jawa Tengah. F (32) warga Sidomukti, Kota Salatiga, diamankan jajaran Resmob Satreskrim Polres Salatiga, berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatannya.
Antara lain enam buah amplifier, tujuh buah stand microphone, 37 miccrophone, empat buah rekal (tatakan Alquran), dua lembar karpet masjid, 17 sarung, serta 18 lembar sajadah. Kapolres Salatitga, AKBP Feria Kurniawan mengungkapkan, penangkapan terduga pelaku pencurian yang menyasar tempat ibadah, ini menindaklanjuti keluhan masyarakat pada saat Jumat Curhat yang rutin dilaksanakan jajaran Polres Salatiga.
“Salah satu yang menjadi atensi kita karena menimbulkan keluhan masyarakat yaitu kejadian pencurian di tempat ibadah di beberapa masjid di Kota Salatiga,” ungkapnya, Jumat (3/2/2023).
Dari keluhan masyarakat itu, lanjutnya, petugas melakukan serangkaian penyelidikan termasuk mendalami alat bukti berupa CCTV maupun keterangan dari warga. Dari upaya ini, jajaran Polres Salatiga berhasil mengamankan terduga pelaku.
“Saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut atasa tindak pidana pasal 362 KHUPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun,” tegas kapolres.
Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani menambahkan, Unit Resmob Sareskrim Polres Salatiga memang mendapatkan perintah dari Kapolres Salatiga untuk bergerak cepat merespons keluhan masyarakat dengan melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari masyarakat serta berdasarkan rekaman CCTV dan identifikasi, kemudian didapatkan ciri- ciri Pelaku pencurian di sejumlah masjid di wilayah Kota Salatiga.
Selanjutnya Unit Resmob melaksanakan penyisiran di sejumlah tempat yang dimungkinkan dijadikan tempat pelaku. “Dari hasil penyisiran di tempat kos-kosan di wilayah Cebongan Argomulyo, Unit Resmob mendapati sepeda motor yang mirip digunakan oleh pelaku,” kata dia.
Selanjutnya, tambah Afirin, bersama dengan pemilik kos, Unit Resmob Satreskrim segera mendatangi terduga pelaku dan mengamankan yang bersangkutan. Dari hasil penggeledahan yang juga disaksikan ketua RT setempat, didapati berbagai barang yang diduga hasil kejahatan pencurian di tempat ibadah.
Kepada polisi, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian di beberapa masjid di wilayah Kota Salatiga, antara lain masjid di Dukuh, Grogol, mushala di Tegalrejo. “Bahkan pelaku diduga juga melakukan aksi di masjid yang ada di wilayah Jombor, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang,” tegasnya.