REPUBLIKA.CO.ID, SALATIGA -- Jajaran Resmob Satreskrim Polres Salatiga meringkus pembobol brankas Indomaret, Jalan Kartini, Salataiga, Kota Salatiga, Jawa Tengah. Tersangka, RM, diringkus jajaran Resmob Polres Salatiga yang didukung oleh Resmob Polres Lampung Timur dalam pelariannya sebagai buron di wilayah hukum Polres Lampung Timur, Provinsi Lampung.
Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan mengungkapkan, tersangka RM merupakan mantan karyawan Indomaret di Jalan Kartini Salatiga, yang telah diberhentikan sejak akhir Januari 2023.
Warga Desa Klero, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang ini, menjadi buronan aparat Satreskrim Polres Salatiga, atas tindak pidana pencurian isi brankas di toko modern tempat ia sebelumnya bekerja.
Kapolres juga menyampaikan, peristiwa tindak pidana pencurian ini terjadi pada Ahad (5/2) dini hari. Saat itu, tersangka datang ke Indomaret Jalan Kartini Salatiga pada Ahad pukul 03.00 WIB dini hari dengan modus ingin mengembalikan seragam.
“Karena per akhir Januari 2023, yang bersangkutan atau tersangka RM ini telah resmi diberhentikan dari pekerjaannya oleh manajemen,” jelas Ferian, dalam keterangannya di Salatiga, Sabtu (25/2/2023).
Namun dalam kesempatan itu, tersangka RM secara diam-diam mengambil kunci brankas dari meja kasir dan kemudian menguras uang yang ada di dalam brankas tersebut, sebelum akhirnya pergi.
Raibnya isi brankas ini diketahui oleh salah satu supervisor pada Ahad pagi saat dilakukan pengecekan. “Saksi mendapati uang di dalam brankas raib tanpa ada tanda kerusakan pada brankas tersebut, hingga kemudian dilaporkan ke Polres Salatiga,” ujarnya.
Saat dilakukan pemeriksaan kamera pengintai (CCTV) yang terpasang di dalam toko modern ini, terekam saat tersangka RM mengambil kunci brankas yang saat itu diletakkan di atas meja kasir.
Pada rekaman berikutnya juga terlihat tersangka RM kemudian menuju ke ruang brankas dan dan menguras isinya. “Total uang tunai yang hilang dari dalam brankas itu mencapai Rp 38 juta,” jelas kapolres.
Berdasarkan bukti rekaman CCTV ini, masih kata Feria, jajaran Satreskrim Polres Salatiga segera melakukan penyelidikan dan menelusuri keberadaan tersangka.
Namun saat petugas Satreskrim mendatangi rumahnya, yang bersangkutan ternyata sudah pergi meninggalkan rumah dan akhirnya menjadi buron aparat Satreskrim Polres Salatiga.
Informasi seputar keberadaan RM terus ditelusuri oleh tim Satreskrim dan tersangka juga terus berpindah-pindah untuk menghindari pengejaran petugas.
Dalam upaya ini, tim Satreskrim mendapat informasi jika tersangka indekos di Tangerang, Banten. Namun ketika petugas mengejar hingga Tangerang, ternyata pelaku juga sudah meninggalkan tempat indekosnya.
“Hingga akhirnya jajaran kami mendapatkan informasi, yang bersangkutan berada di Lampung Timur dan pengejaran dilakukan hingga akhirnya dapat meringkus tersangka RM pada Rabu (22/2) kemarin,” lanjut kapolres.
Dari tangan pelaku pencurian, tambah Feria, berhasil diamankan beberapa barang bukti, antara lain berupa satu handphone (HP) yang dibeli dari uang hasil kejahatan dan sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp 8 juta.
“Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka RM dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara,” tegasnya.