Rabu 08 Mar 2023 16:40 WIB

Pencuri Spesialis Sekolah dan Balai Desa Diringkus Polisi Banyumas

Dari pemeriksaan, pelaku mengaku telah beraksi di 14 TKP.

Pencurian  (Ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Pencurian (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, meringkus seorang pencuri spesialis sekolah dan balai desa yang telah beraksi di 14 tempat kejadian perkara.

"Pelaku berinisial DR (41), warga Garut, Jawa Barat, berhasil kami tangkap di sekitar domisilinya, Desa Notog, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, pada Selasa (7/3), sekitar pukul 21.00 WIB," kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto, Banyumas, Rabu (8/3/2023) siang.

Ia mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan pihak SMK Muhammadiyah, Kelurahan Pasir Kidul, Kecamatan Purwokerto, Kabupaten Banyumas, yang mengalami pencurian pada 27 Februari 2023.

Menurut dia, pelaku diketahui masuk ruangan kantor SMK Muhammadiyah pada pukul 03.00 WIB dengan cara merusak pintu dan jendela. Dalam pencurian tersebut, kata dia, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp 3 juta.

 

"Dari laporan itu, kami segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat mengidentifikasi pelaku. Namun saat petugas mendatangi rumahnya, pelaku tidak ada di tempat dan yang bersangkutan berhasil kami tangkap di simpang tiga Notog," jelasnya.

Lebih lanjut, kasatreskrim mengatakan dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah beraksi di 14 TKP, sebanyak 12 TKP di antaranya merupakan sekolah dan dua TKP lainnya berupa balai desa. Di setiap TKP, kata dia, pelaku tidak hanya mengambil uang, tapi juga barang-barang elektronik seperti komputer dan telepon seluler.

"Uniknya, pelaku dalam melakukan pencurian dalam kondisi telanjang bulat. Hal itu dikatakan pelaku sebagai jimat yang diberikan oleh dukunnya untuk melancarkan aksi kejahatan," jelas Kompol Agus.

Terkait  kasus pencurian tersebut, dia mengatakan pelaku bakal dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement