Jumat 10 Mar 2023 08:39 WIB

Penanggung Jawab Penjaga Gerbang Kanjuruhan Divonis Penjara

Majelis hakim pun menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan kepada Ketua Panpel.

Rep: Didik Suhartono/ Red: Yogi Ardhi
Terdakwa perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Suko Sutrisno yang merupakan petugas keamanan laga Arema melawan Persebaya pada 1 Oktober 2022 berjalan saat akan menjalani sidang putusan perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/3/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara satu tahun kepada Suko Sutrisno dan satu tahun enam bulan kepada Abdul Haris.
Foto: EPA/FULLY HANDOKO
Terdakwa perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Suko Sutrisno yang merupakan petugas keamanan laga Arema melawan Persebaya pada 1 Oktober 2022 berjalan saat akan menjalani sidang putusan perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/3/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara satu tahun kepada Suko Sutrisno dan satu tahun enam bulan kepada Abdul Haris.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Terdakwa perkara tragedi Stadion Kanjuruhan, Suko Sutrisno, menjalani di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/3/2023).

Terdakwa merupakan petugas keamanan panpel (security officer), yang membawahi sejumlah steward petugas penjaga gerbang pada laga Arema melawan Persebaya pada 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan.

Sidang menjatuhkan hukuman penjara satu tahun kepada Suko Sutrisno. Majelis hakim pun menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan kepada Ketua Panpel laga Arema melawan Persebaya, Abdul Haris.

sumber : ANTARA FOTO
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement