REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Terdakwa perkara tragedi Stadion Kanjuruhan, Suko Sutrisno, menjalani di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/3/2023).
Terdakwa merupakan petugas keamanan panpel (security officer), yang membawahi sejumlah steward petugas penjaga gerbang pada laga Arema melawan Persebaya pada 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan.
Sidang menjatuhkan hukuman penjara satu tahun kepada Suko Sutrisno. Majelis hakim pun menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan kepada Ketua Panpel laga Arema melawan Persebaya, Abdul Haris.
sumber : ANTARA FOTO
Advertisement