Jumat 24 Mar 2023 14:47 WIB

Petugas Lapas Pemuda Madiun Gagalkan Penyelundupan 10,9 Gram Sabu

Paket sabu diselundupkan dengan cara diselipkan ke dalam sikat cuci.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
Petugas menunjukkan paket bungkusan yang diduga narkoba jenis sabu (ilustrasi)
Foto: Antara/Irfan Anshori
Petugas menunjukkan paket bungkusan yang diduga narkoba jenis sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Petugas Lapas Pemuda Madiun menggagalkan penyelundupan 10,9 gram sabu, yang dilakukan seorang pria asal Magetan berinisial LT. LT yang berpura-pura sebagai pembesuk tersebut mencoba menyelundupkan sabu dengan cara diselipkan ke dalam sikat cuci.

"Seorang pembesuk berinisial LT melubangi bagian tengah (sikat cuci) sehingga membuat sikat cuci berongga yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika diduga jenis sabu," kata Kakanwil KemenkumHAM Jatim, Imam Jauhari, Jumat (24/3/2023).

Imam menjelaskan, LT sangat rapi dalam menjalankan aksinya. Di mana sikat cuci yang dimodifikasi terlihat seperti sikat cuci baru pada umumnya. "Petugas curiga karena sikat tersebut masih berbau lem dan penutup rongganya juga berwarna lebih gelap," ujar Imam.

Selain itu, LT juga terlihat sangat tenang saat mencoba menyelundupkan barang haram itu. Bahkan ketika petugas membawanya untuk pemeriksaan lanjutan di ruang pengamanan, yang bersangkutan tetap terlihat tenang. "LT mengaku hanya dititipi seorang perempuan yang dia temui di jalan raya dengan upah Rp 50 ribu," katanya.

Kalapas Pemuda Madiun, Ardian Nova menjelaskan, penggagalan tersebut terjadi pada Selasa, 21 Maret 2023, sekitar pukul 13.48 WIB. Saat itu LT datang membawa dua kresek besar dengan berbagai isian.

Untuk mengelabui petugas, yang bersangkutan membawa banyak sekali barang, mulai dari makanan, minuman, dan beberapa perlengkapan mandi, termasuk sikat untuk mencuci. Namun, sesuai SOP yang ada, petugas membongkar satu persatu barang titipan untuk salah satu narapidana berinisial DSR tersebut.

Termasuk sikat yang mencurigakan. "Di dalam rongga sikat tersebut kami temukan dua paket kristal putih masing-masing seberat 1,94 Gram dan 9 gram," kata Nova.

Petugas lalu menyerahkan LT dan barang bukti kepada kepolisian. Pria 19 tahun itu lalu dibawa ke Polres Madiun Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Begitu juga DSR yang saat ini dimasukkan sel khusus untuk memudahkan penyidik melakukan pendalaman perkara.

"Komitmen kami jelas dalam pemberantasan narkoba, berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam hal ini Polri untuk penanganan perkara," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement