Rabu 29 Mar 2023 15:58 WIB

Klitih Marak, DPRD DIY Desak Pemda Bentuk Satgas Pemberantasan Kejahatan Jalanan

Ada tiga tugas pokok dari satgas pemberantasan kejahatan jalanan.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Aksi klitih membawa celurit di Titik Nol Yogyakarta beberapa waktu lalu.
Foto: Tangkapan layar
Aksi klitih membawa celurit di Titik Nol Yogyakarta beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- DPRD DIY menyebut bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) DIY perlu bekerja keras dalam mengatasi kejahatan jalanan atau yang biasa disebut klitih di DIY. Hal ini mengingat kejahatan jalanan masih menjadi persoalan yang harus ditangani di DIY.

Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto pun mendesak pemda untuk membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan kejahatan jalanan. Eko menilai, pemda butuh untuk mengambil langkah terukur dengan menghadirkan kebijakan yang tepat dalam mengatasi masalah ini.

"Sudah saatnya DIY memiliki satgas pemberantasan kejahatan jalanan," kata Eko kepada Republika, Rabu (29/3/2023).

Disebutkan, satgas bertanggung jawab kepada pembina wilayah, dalam hal ini Gubernur DIY. Anggota satgas ini dapat dibentuk dari aparat penegak hukum, termasuk Polri/TNI, kejaksaan serta Kemenkumham DIY, lembaga lain hingga tokoh masyarakat.

Setidaknya, Eko menyebut ada tiga tugas pokok dari satgas pemberantasan kejahatan jalanan. Pertama yakni pencegahan yang dititikberatkan kepada edukasi, dengan bisa melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), seperti dinas pendidikan dan DP3AP2 (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk).

"Juga dengan patroli yang melibatkan Satpol PP, TNI dan Polri yang didukung Jaga Warga dan Satlinmas. Patroli ini penting tidak saja untuk pengawasan juga sarana edukas," ujar Eko.

Tugas kedua satgas tersebut yaitu penegakan hukum. Dalam hal ini, pemda dapat bekerja sama dengan aparat hukum dalam melakukan penegakan hukum terhadap kasus-kasus kejahatan jalanan yang terjadi.

"Pemda kerja sama dengan aparat penegak hukum, tidak boleh ada keraguan sedikitpun untuk menghukum para penjahat ini seberat-beratnya," jelasnya.

Sedangkan, tugas ketiga yakni rehabilitasi mental bagi para pelaku dan pendampingan bagi korban kejahatan jalanan. Menurut Eko, perguruan tinggi dapat dilibatkan dalam mendukung riset, penelitian serta SDM untuk rehabilitas maupun pendampingan ini. "Prinsipnya, negara tidak boleh kalah dari kejahatan jalanan yang terorganisir ini," lanjut Eko.

Eko menuturkan, keberadaan satgas juga perlu didukung dengan kewenangan luar biasa dan anggaran yang cukup untuk sarana dan prasarana. Anggota satgas ini, katanya, adalah aparat penegak hukum termasuk Polri TNI dan Kejaksaan serta Kumham, lembaga lain dan tokoh masyarakat. "Komisi A segera dalam waktu dekat ini akan menggelar rapat kerja dengan pemda membahas tentang usulan pembentukan satgas ini," ujarnya.

Lebih lanjut, Eko menuturkan bahwa hadirnya satgas ini nantinya diharapkan dapat memberikan rekomendasi dan regulasi kebijakan strategis yang diperlukan terkait kejahatan jalanan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement