Sabtu 01 Apr 2023 11:21 WIB

Polres Jember Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster ke Singapura

Jajaran kepolisian akan terus mengembangkan kasus tersebut.

Petugas memperlihatkan barang bukti kasus penyelundupan benih lobster (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO
Petugas memperlihatkan barang bukti kasus penyelundupan benih lobster (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Aparat Kepolisian Resor (Polres) Jember menetapkan seorang pengepul berinisial MS (41), warga Desa Sumberejo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan ribuan benih lobster ke Singapura.

"Kami melakukan penggerebekan di sebuah tempat penampungan benih lobster di Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa benih lobster," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember.

Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan sebanyak 1.517 ekor benih lobster jenis mutiara, 19.273 ekor benih lobster jenis pasir, 142 toples yang diberi lubang, serta nota pembelian dan satu telepon genggam.

"Modusnya MS sering membeli benih lobster dari para nelayan di Jember, namun terkadang benih lobster tersebut didapatkan dari nelayan di Kabupaten Banyuwangi dan Pacitan," ujarnya.

Tersangka membeli benih lobster jenis mutiara seharga Rp 25 ribu per ekor dan Rp 15 ribu per ekor untuk jenis pasir. Kemudian ditampung di kolam penampungan dan dijual kepada pengepul lainnya untuk dikirim ke Singapura.

"MS sudah pernah mengirim benih lobster ke Singapura sebanyak dua kali pada tahun ini. Benih lobster itu dibawa ke bandara dan diberikan kepada seseorang di sana, kemudian orang tersebut menggunakan jasa pesawat untuk ekspor secara ilegal ke Singapura," kata dia.

Dika menjelaskan Polres Jember akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui jaringan penyelundupan benih lobster di Jember.

Menurut dia, MS dijerat pasal 92 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan pasal 27 angka 6 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Tersangka MS terancam maksimal hukuman pidana enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. Kami akan kembangkan kasus itu untuk menangkap jaringan penyelundup benih lobster," ujarnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement