Ahad 09 Apr 2023 08:09 WIB

RS Sebagai Penyelenggara Pendidikan Dokter, Rektor UGM : Perlu Kajian Mendalam

Tentunya ini akan mengubah sistem pendidikan nasional.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Yusuf Assidiq
Rektor UGM Prof Ova Emilia.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Rektor UGM Prof Ova Emilia.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Prof Ova Emilia, menyoroti soal  pembahasan RUU Kesehatan yang masih terus berlangsung. Ova berharap hadirnya RUU Kesehatan mampu memberikan solusi di bidang kesehatan.

Karena pembahasan RUU ini tidak dari nol dan RUU ini sebuah cita-cita luhur yang harus didukung dengan fondasi pemikiran yang kokoh dan meminimalkan risiko tanggung jawab di masa depan.

"Tentunya cita-cita RUU Kesehatan adalah untuk mengatasi permasalahan pelayanan dan pemerataan kesehatan, serta menjamin setiap warga negara memperoleh akses pelayanan kesehatan dan kesejahteraan tanpa pengecualian," katanya.

Ia melanjutkan, hadirnya RUU Kesehatan setidaknya menggugurkan 13 UU yang dianggap tidak efisien dan saling tumpang tindih atau kontradiktif. Selain itu, ada prinsip yang perlu diangkat sebagai konektivitas dalam menyelesaikan masalah dasar termasuk masalah di bidang kesehatan.

“Kita tahu semuanya, sektor kesehatan tidak bisa berdiri sendiri. Hal itu dapat berkaca pada saat kita menangani pandemi yang lalu," ujarnya.

Webinar bertema Urgensi Pendidikan Terintegrasi untuk Pemerataan Pelayanan Kesehatan yang diselenggarakan PKMK-FKKMK UGM dilakukan dalam rangka menyambut hadirnya RUU Kesehatan 2023 yang hingga kini masih menyimpan potensi persoalan. Di antaranya terkait perubahan kewenangan penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis oleh RS yang tentunya akan mengubah sistem pendidikan nasional.

Ova tidak menampik hal itu. Menurutnya, dalam RUU ini memang ada yang akan diubah dan tentunya berkaitan dengan kewenangan pendidikan khususnya pendidikan spesialis yang menempatkan rumah sakit sebagai penyelenggara pendidikan.

"Nah, ini tentunya perlu dikaji. Kalau rumah sakit sebagai penyelenggara pendidikan tentunya ini sebagai perubahan besar karena kalau kita melihat prinsip-prinsip penyelenggaraan kegiatan pendidikan selama ini mestinya ya di institusi pendidikan," ucapnya.

Padahal, institusi pelayanan kesehatan dalam hal ini rumah sakit selama ini memiliki tanggung jawab dalam menyediakan kualitas pelayanan dan pemerataan kesehatan.

Jika kemudian harus bertindak sebagai penyelenggara pendidikan tentu perlu mendiskusikan secara mendalam mulai dari kewenangan, kesiapan regulasi, infrastruktur, dan sumber daya.

"Tentunya percepatan dan kuantitas harus berjalan beriringan demi peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang kesehatan," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement