Selasa 23 May 2023 08:16 WIB

Penyalahgunaan TKD di DIY Banyak Dilaporkan di Maguwoharjo

Satpol PP DIY menerima 90 laporan kasus penyalahgunaan TKD di Kelurahan Maguwoharjo.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Tanda penyegelan terpasang di perumahan yang dibangun di atas tanah kas desa (TKD), Caturtunggal, Sleman, Yogyakarta, Kamis (18/5/2023). Penyegelan bangunan perumahan ini merupakan ketiga yang dilakukan oleh Satpol PP DIY. Penyalahgunaan TKD ini banyak dibangun perumahan dan kafe tanpa izin. Kejati DIY saat ini sudah menahan dua orang tersangka yakni Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, RS dan Lurah Caturtunggal AS serta 43 saksi dalam kasus penyalahgunaan TKD ini.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tanda penyegelan terpasang di perumahan yang dibangun di atas tanah kas desa (TKD), Caturtunggal, Sleman, Yogyakarta, Kamis (18/5/2023). Penyegelan bangunan perumahan ini merupakan ketiga yang dilakukan oleh Satpol PP DIY. Penyalahgunaan TKD ini banyak dibangun perumahan dan kafe tanpa izin. Kejati DIY saat ini sudah menahan dua orang tersangka yakni Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, RS dan Lurah Caturtunggal AS serta 43 saksi dalam kasus penyalahgunaan TKD ini.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Noviar Rahmad mengatakan, sudah banyak mendapatkan pengaduan terkait dugaan kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di DIY. Aduan paling banyak terjadi di Kabupaten Sleman.

Terutama di Kelurahan Maguwoharjo, lokasi banyak diterima laporan kasus penyalahgunaan TKD di kawasan tersebut. Setidaknya, pihaknya sudah menerima 90 laporan kasus penyalahgunaan TKD di Kelurahan Maguwoharjo.

"Kelurahan paling banyak Maguwoharjo, ada 90 pengaduan. Tapi (luas TKD) banyak yang kecil, ada yang 300 meter (persegi), ada yang 500 (meter persegi), ada yang seribu (meter persegi)," kata Noviar di Komplek Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (22/5/2023).

Selain itu, di kelurahan lainnya di Kabupaten Sleman juga ada beberapa yang dilaporkan terkait penyalahgunaan TKD ini. Seperti di Kelurahan Caturtunggal, kelurahan Condongcatur, Kelurahan Sariharjo, Kelurahan Minomartani, hingga Kelurahan Wedomartani.

"Banyak sekali (laporan yang diterima), itu masih kita proses semuanya," ujar Noviar.

Seluruh laporan tersebut merupakan penyalahgunaan TKD yang mana dibangun hunian di atas TKD. Padahal, sesuai kebijakan yang mengatur terkait TKD di DIY, tidak diperbolehkan dibangun hunian di atas TKD.

"Itu semua yang rumah (hunian) itu, kita belum cek yang kafe, Kafe masih banyak lagi itu. Itu (dibangun) tanpa izin, karena kan tidak boleh ada rumah tinggal di TKD, apalagi kalau tanpa izin sama sekali," jelasnya.

"Kita bukan bicara izin IMB-nya, tapi izin dari Kesultanan, izin dari gubernurnya belum ada itu. Itu banyak, jadi mohon bersabar karena kami terus melakukan pengecekan dan prosesnya penutupan," kata Noviar.

Pihaknya sendiri sudah melakukan beberapa penyegelan terhadap hunian atau perumahan yang tidak berizin didirikan di atas TKD di Kabupaten Sleman. Sudah ada beberapa yang saat ini diproses di Inspektorat DIY, bahkan hingga diproses di kejaksaan.

Selain itu, di Kabupaten Gunungkidul juga ada vila yang tidak berizin dibangun di atas TKD. Pemilik vila yang lokasinya di Kelurahan Girisubo tersebut, kata Noviar, akan membongkar sendiri vila miliknya.

"Di Girisubo itu perumahan-perumahan dalam bentuk vila-vila, statusnya TKD, luasnya lima ribuan meter persegi, tidak ada izin juga. Itu sudah dibangun dan sudah dioperasionalkan, sudah disewa-sewakan. Kemarin kita panggil, buat pernyataan dan dia sudah siap untuk membongkar sendiri," ujar Noviar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement