Rabu 24 May 2023 18:30 WIB

Perkara Mafia TKD Caturtunggal, Kejati DIY Periksa Puluhan Saksi Termasuk Camat

Ahli forensik juga turut dilibatkan dalam pemeriksaan terhadap kedua tersangka.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Tanda penyegelan terpasang di perumahan yang dibangun di atas tanah kas desa (TKD), Caturtunggal, Sleman, Yogyakarta, Kamis (18/5/2023). Penyegelan bangunan perumahan ini merupakan ketiga yang dilakukan oleh Satpol PP DIY. Penyalahgunaan TKD ini banyak dibangun perumahan dan kafe tanpa izin. Kejati DIY saat ini sudah menahan dua orang tersangka yakni Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, RS dan Lurah Caturtunggal AS serta 43 saksi dalam kasus penyalahgunaan TKD ini.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tanda penyegelan terpasang di perumahan yang dibangun di atas tanah kas desa (TKD), Caturtunggal, Sleman, Yogyakarta, Kamis (18/5/2023). Penyegelan bangunan perumahan ini merupakan ketiga yang dilakukan oleh Satpol PP DIY. Penyalahgunaan TKD ini banyak dibangun perumahan dan kafe tanpa izin. Kejati DIY saat ini sudah menahan dua orang tersangka yakni Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, RS dan Lurah Caturtunggal AS serta 43 saksi dalam kasus penyalahgunaan TKD ini.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pendalaman terhadap kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, masih terus dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. Kejati DIY juga sudah menetapkan kepala Kelurahan Caturtunggal Agus Santoso (AS) sebagai tersangka dalam kasus mafia TKD ini.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY, Herwatan mengatakan, hingga saat ini sudah ada puluhan saksi yang diperiksa terkait dengan perkara AS. AS ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan TKD yang dilakukan PT Deztama Putri Sentosa.

Baca Juga

"Perkara tersangka Agus, masih memeriksa saksi-saksi. Saksi yang sudah diperiksa sekitar 40 orang," kata Herwatan saat dikonfirmasi, Rabu (24/5/2023).

Saksi-saksi yang diperiksa terkait perkara AS yakni merupakan orang-orang sekitar tersangka dan juga aparat pemerintahan. Termasuk kepala Kecamatan Depok yang juga diperiksa sebagai saksi dalam perkara mafia TKD ini.

Selain AS, Dirut PT Deztama Putri Sentosa yakni Robinson (RS) juga sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. "Benar Camat Depok ada dipanggil sebagai saksi dalam perkara tersangka Robinson dan tersangka Agus," ujar Herwatan.

Selain itu, ahli forensik juga turut dilibatkan dalam pemeriksaan terhadap kedua tersangka. herwatan menyebut bahwa ahli forensik ini dilibatkan dalam rangka mengetahui pembicaraan tersangka yang melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan TKD ini.

"Ahli digital forensik diperlukan untuk mengetahui pembicaraan yang ada dalam HP tersangka terkait perkara mafia tanah ini. HP yang sudah disita HP tersangka Robinson dan tersangka agus, dan HP baru diuji forensik," jelasnya.

Sebelumnya, Kejati DIY juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap anak Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, yakni Raudi Akmal. Pemeriksaan terhadap Raudi dilakukan sebagai saksi dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,9 miliar tersebut.

Meski begitu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin mengatakan, belum ada perkembangan terkait pemeriksaan anak Bupati Sleman tersebut. "Belum ada perkembangan," kata Anshar singkat saat dikonfirmasi Republika, Selasa (23/5/2023).

Anshar juga sudah menyebut bahwa Raudi sudah diperiksa satu kali. Meski begitu, Anshar belum mau menjelaskan dengan rinci hasil pemeriksaan tersebut.

"Tentunya, kalau melihat nanti hasil pemeriksaan selanjutnya, (jika) perlu kita panggil, nanti kita panggil lagi. Namun hasil pemeriksaan belum bisa kita sampaikan disini," ujar Anshar pekan kemarin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement