Selasa 27 Jun 2023 14:07 WIB

Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Kantor Kelurahan Caturtunggal Digeledah

Beberapa dokumen diamankan tim penyidik.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Tanda penyegelan terpasang di perumahan yang dibangun di atas tanah kas desa (TKD), Caturtunggal, Sleman, Yogyakarta, Kamis (18/5/2023).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tanda penyegelan terpasang di perumahan yang dibangun di atas tanah kas desa (TKD), Caturtunggal, Sleman, Yogyakarta, Kamis (18/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY melakukan penggeledahan di Kantor Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY. Penggeledahan tersebut dilakukan Senin (26/6/2023) kemarin terkait dengan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) yang menjerat mantan Lurah Caturtunggal, Agus Santoso (AS).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DIY, Herwatan mengatakan, ada empat ruangan di Kantor Kelurahan Caturtunggal yang digeledah. Salah satunya ruang kerja mantan Lurah Caturtunggal yang sudah berstatus tersangka tersebut.

Baca Juga

"Ada ruang kerja mantan Lurah Caturtunggal, ruang carik, ruang bagian keuangan, dan ruang jagabaya atau keamanan yang digeledah," kata Herwatan saat dikonfirmasi Republika, Selasa (27/6/2023).

Dalam penggeledahan tersebut, beberapa dokumen diamankan tim penyidik. Herwatan menyebut, lebih dari 30 dokumen disita penyidik yang berkaitan dengan penyalahgunaan TKD di Caturtunggal oleh PT Deztama Putri Sentosa.

"30 bundel lebih dokumen-dokumen yang disita, itu masih berkaitan dengan tersangka AS," ucap Herwatan.

Saat ini, AS masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik. Herwatan juga menuturkan bahwa tim penyidik juga masih harus mempelajari dokumen-dokumen yang disita itu dalam rangka pengembangan kasus lebih lanjut. "Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," ungkapnya.

Seperti diketahui, AS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DIY terkait kasus penyalahgunaan TKD oleh PT Deztama Putri Sentosa pada 17 Mei 2023 lalu. Penetapan itu dikarenakan AS telah melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan TKD yang dilakukan PT Deztama Putri Sentosa, yaitu dengan tidak melaksanakan tugasnya untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan PT Deztama Putri Sentosa agar sesuai dengan peruntukannya.

AS dikenakan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. AS pun diancam 20 tahun hukuman penjara.

Sementara itu, Dirut PT Deztama Putri Sentosa yakni Robinson Saalino (RS) yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka juga telah menjalani sidang, dengan sidang perdana dimulai pada 12 Juni 2023 lalu. Dalam kasus penyalahgunaan TKD itu, diketahui merugikan negara hingga Rp 2,9 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement