Jumat 26 May 2023 14:38 WIB

Sekda Rembang Ujian Doktor di UMS, Bupati dan Sejumlah Pejabat Jadi Suporter

Tercatat, sekda menjadi lulusan doktor ke 63 di bidang hukum.

Rep: c02/ Red: Yusuf Assidiq
Sekda Rembang, Fahrudin (tengah), usai menjalani ujian Doktor Ilmu Hukum UMS.
Foto: Dokumen
Sekda Rembang, Fahrudin (tengah), usai menjalani ujian Doktor Ilmu Hukum UMS.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Sidang doktor ilmu hukum Universitas Muhammadiyah Solo (UMS) dihadiri banyak pejabat Kabupaten Rembang, Jateng. Selain Bupati H Abdul Hafiz, sidang juga Wakil Bupati H Mochammad Hanies Cholil Barro.

Tak hanya itu, tampak pula Komandan Kodim Rembang, Letkol Kav CZi Parlindungan Simanjuntak, serta camat se Kabupaten Rembang. Mereka hadir memenuhi ruang sidang Gedung Pascasarjana, Lantai V, Kampus 2 UMS.

Kehadiran para pejabat Pemkab Rembang itu untuk memberikan dukungan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang Fahrudin yang sedang menjalani ujian doktor Ilmu Hukum UMS.

Pimpinan sidang, Wakil Rektor I UMS Harun Joko Prayitno mengatakan, ujian doktor yang dihadiri oleh bupati Rembang dan jajarannya kali ini luar biasa. "Saya kira ujian pada hari ini adalah ujian yang paling heroik karena jajaran Pemkab Rembang buka cabang di UMS," katanya, Jumat (26/5/2023).

Menurut Harun, Fahrudin merupakan alumni sarjana dan magister dari UMS. "Ia memaparkan 'Formulasi Hukum Asset Recovery Pengembalian Kerugian Negara dari Aset Hasil Korupsi yang Dikuasai oleh Ahli Waris di Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah'," katanya.

Penyelenggaraan sidang terbuka sekaligus pengukuhan dua doktor baru ini dilaksanakan di Ruang Seminar Pascasarjana UMS. Yakni Fahrudin dan Rifqi Ridlo Phahlevy dinyatakan lulus dan berhak menyandang gelar doktor.

Rifqi sendiri merupakan dosen di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, menjadi lulusan doktor yang ke-62. Dia lulus dari program doktor melalui jalur publikasi internasional terindeks Scopus. Adapun Fahrudin menjadi lulusan doktor ke 63 di bidang hukum.

Sekda menerangkan pada penelitiannya ini menghasilkan formulasi baru terkait dengan aset hasil korupsi yang dimiliki oleh ahli waris. "Di dalam hal ini, kami memformulasikan terkait dengan asset recovery, yang mana aset hasil tindak korupsi yang dikuasai oleh ahli waris," kata Fahrudin.

Melalui hasil disertasinya, ia memformulasikan aturan baru dengan melakukan transplantasi peraturan perundang-undangan menjadi satu undang-undang, dari hukum luar negeri/internasional kedalam hukum di Indonesia.

"Ini kan secara aturan bahwa semua yang merugikan negara harus dikembalikan. Kemudian kalau memang ahli waris ini orang tuanya meninggal atau tidak ada, ahli warisnya bertanggung jawab. Ini kan menjadi persoalan," ujarnya lagi.

Hasil formulasi hukum ini berupa undang-undang baru yang merupakan gabungan dari peraturan perundang-undangan pemberantasan korupsi baik dari hukum pidana (KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan UU Tipikor).

Kemudian hukum administrasi (UU Perbendaharaan Negara, UU BPK, UU Nomor 15 Tahun 2004 dan PP Nomor 38 Tahun 2016), maupun dari peraturan pelaksananya serta pengaturan gugatan perdata kepada ahli waris pelaku korupsi yang meninggal dunia oleh jaksa pengacara negara (JPN).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement