Rabu 31 May 2023 19:24 WIB

Tertibkan Banner Caleg tak Sesuai Aturan, Gibran Malah Kena Semprot

Sebagai wali kota, Gibran mengaku hanya menjalankan tugasnya.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Fernan Rahadi
 Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka
Foto: Muhammad Noor Alfian
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengakui menerima semprotan usai pihaknya menertibkan baliho bacaleg yang bertebaran di sejumlah ruas jalan Kota Solo. 

"Itu udah ada di mana-mana (baliho caleg) ditertibkan malah aku dinesoni (dimarahi) luweh galak (lebih galak), aneh juga kan," kata Gibran di Balai Kota Solo, Rabu (31/5/2023).

Putra sulung Presiden Joko Widodo itu mengatakan ada beberapa banner yang memang tidak sesuai ketentuan. Bahkan ia mengungkapkan ada satpol PP yang agak takut menertibkan banner tersebut. 

"Ada beberapa vertical banner nggak sesuai. Satpol sudah bergerak, tapi agak takut, takut dikit, tapi kita tetap sosialisasi," ungkapnya.

Pihaknya juga mengimbau agar para bacaleg tidak memasang banner seenaknya. Sebagai wali kota, Gibran mengaku hanya menjalankan tugasnya. 

"White area nggak ada, kalau ada dilaporkan, paling banyak di jalan, di mana-mana, ada akeh, makanya saya tertibkan. Kalau saya tertibkan jangan marah, saya hanya menjalankan tugas. Nanti kita tertibkan jangan seenaknya para caleg, nanti ganggu." jelasnya. 

Gibran mengaku terbuka, namun pemasangan harus sesuai aturan yang berlaku. Ia menyebutkan tak tebang pilih terkait penertiban tersebut, yakni termasuk banner dari PDIP. 

"Semua (termasuk PDIP), Saya yakin para caleg udah tahu aturannya. Kita welcome semua tapi pakai aturan yang berlaku," katanya mengakhiri. 

Secara umum pemasangan reklame diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Reklame. Sedangkan lebih khusus mengenai kampanye diatur dalam Perwali Nomor 2 tahun 2009 tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement