REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dewan Pendidikan Kota Yogyakarta tak mempermasalahkan diterapkannya Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD) di DIY. ASPD ini dinilai tidak perlu dihapus, meski Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim meminta untuk dihapus.
Penghapusan ASPD di DIY ini disampaikan Nadiem karena dinilai tidak sinkron dengan Kurikulum Merdeka Belajar, dan membebani siswa. DIY juga menjadi satu-satunya provinsi saat ini yang menerapkan ASPD di Indonesia. "(ASPD) Tidak perlu dihapus," kata Ketua Dewan Pendidikan Kota Yogyakarta, Khoiruddin Bashori kepada Republika, Jumat (9/6/2023).
Khoiruddin mengatakan, ASPD ini tidak perlu dihapus asalkan difungsikan dengan benar. Salah satunya yakni dengan tidak menjadikan ASPD sebagai alat penentu kelulusan siswa.
"Kalau fungsinya itu untuk menentukan kelulusan dan lain sebagainya, mungkin memang bisa dipertimbangkan (untuk dihapus). Tapi kalau fungsinya itu sebagai alat untuk mendeteksi perkembangan capaian pembelajaran siswa di DIY, menurut saya bagus-bagus saja," ucap Khoiruddin.
Menurutnya, ASPD yang juga digunakan untuk memetakan kualitas pembelajaran dan pemerataan pendidikan masih relevan untuk diterapkan di DIY. Untuk itu, ia menilai bahwa penerapan ASPD ini juga tidak bertentangan dengan Kurikulum Merdeka Belajar. "Karena ASPD ini kan asesmen untuk mengukur capaian pembelajarannya sampai seberapa jauh," jelasnya.
"Kalau tidak ada alat ukur (seperti ASPD), kita memang kemudian tidak bisa melihat ini pergerakannya (pendidikan di DIY) sudah merata atau belum, daerah mana yang sudah lebih lanjut atau belum," ungkapnya.