Senin 06 Nov 2023 03:34 WIB

Kasus TKD Sleman, Eks Dispertaru DIY Jalani Sidang Perdana 7 November

Berkas perkara Krido dinyatakan lengkap pekan kemarin.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Mantan kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) DIY, Krido Suprayitno menghadiri sidang kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Mantan kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) DIY, Krido Suprayitno menghadiri sidang kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Mantan kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno, segera menjalani sidang perdana terkait kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menyebut Krido akan menjalani sidang perdana pada pekan ini. Krido menjalani sidang setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap pekan kemarin.

"(Krido) Sidang perdana 7 November," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin di kantor Kejati DIY. Berkas perkara Krido dinyatakan lengkap setelah menjalani pemeriksaan sejak ditetapkan tersangka pada Juli 2023.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DIY, Herwatan mengatakan, penyidik Kejati DIY juga telah menyerahkan tersangka Krido termasuk barang bukti kepada penuntut umum Kejari Sleman pada 27 Oktober menyusul berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau sudah masuk dalam tahap II.

"Setelah diterima oleh penuntut umum Kejari Sleman, selanjutnya tersangka Krido Suprayitno dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari, terhitung sejak 27 Oktober 2023 sampai dengan 15 November 2023," kata Herwatan, belum lama ini.

Disebutkan bahwa penyerahan tersangka Krido dan barang bukti antara lain berupa uang dan dokumen. Krido terjerat dalam kasus mafia TKD karena melakukan pembiaran terhadap penyalahgunaan TKD yang dilakukan PT Deztama Putri Sentosa.

Bahkan, Krido juga mengetahui Robinson selaku Dirut PT Deztama Putri Sentosa telah menambah keluasan lahan tanah kas desa yang disewa PT Deztama Putri Sentosa dari luasan 5.000 meter persegi menjadi 16.215 meter persegi, namun Krido telah membiarkannya.

"Padahal, seharusnya tersangka Krido melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan Kadipaten sesuai dengan fungsinya," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement