Sabtu 01 Jul 2023 07:00 WIB

Sekolah yang Dibakar Tampak Lengang, Kondisi Psikologis Siswa Pelaku Segera Diperiksa

Pidana anak di bawah usia 14 tahun tidak akan dilakukan penahanan

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Fernan Rahadi
Kompleks lingkungan SMPN 2 Pringsurat, di lingkungan Dusum Tuksongo, Desa Nglotog, Krcamatan Pribgsurat, Kabupaten Temanggung tampak lengang dan tidak ada aktivitas sama sekali pada masa cuti bersama hari Jumat (30/6/2023) siang.
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Kompleks lingkungan SMPN 2 Pringsurat, di lingkungan Dusum Tuksongo, Desa Nglotog, Krcamatan Pribgsurat, Kabupaten Temanggung tampak lengang dan tidak ada aktivitas sama sekali pada masa cuti bersama hari Jumat (30/6/2023) siang.

REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Suasana kompleks SMPN 2 Pringsurat di lingkungan Dusun Tuksongo, Desa Desa Nglorog, Kecamatan Pringsurat, yang beberapa waktu dibakar seorang siswanya, tampak  lengang, pada Jumat (30/6/2023) siang. Semua pintu gerbang, baik gerbang masuk maupun gerbang keluar, akses menuju menuju halaman sekolah ini juga tertutup rapat dan terpasang gembok.

Pada bangunan yang tampak dari depan kompleks sekolah ini juga sama sekali tidak ada aktivitas apa pun, kendati di gerbang utama (masuk) kompleks sekolah ini terpasang spanduk MMT bertuliskan ‘Selamat Datang Calon Peserta Didik Baru SMPN 2 Pringsurat- Tahun Pelajaran 2023/2024’.

Baca Juga

Demikian juga di jalan utama menuju kompleks sekolah ini juga terlihat lengang dan tidak banyak warga yang beraktivitas Karena kompleks bangunan sekolah ini lokasinya berjarak sekitar 400 meter dari jalan utama Pingit-Wonokerso.

Warga yang tinggal di dekat kompleks bangunan sekolah ini menuturkan, kemarin memang tidak ada aktivitas apa pun. Selain para siswanya sudah libur, juga sedang cuti bersama. "Biasanya ada penjaganya, tetapi tidak tahu hari ini," ungkap warga yang mengaku bernama Siti (26).

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Temanggung bakal mendalami kondisi psikologis anak terduga pelaku pembakaran SMPN 2 Pringsurat, di Dusun Tuksongo, Desa Nglorog, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung.

Terkait hal ini, penyidik PPA Satreskrim Polres Temanggung akan berkomunikasi dengan Tim Psikologi Biro SDM Polda Jawa Tengah untuk mengetahui sejauh mana persoalan psikologis yang dihadapi R (13) atau anak yang bersangkutan.

"Rencananya hari Senin (3/7/2023-Red) besok, kita akan mengonsultasikan ini kepada tim Psikologi Biro SDM Polda Jawa Tengah," ungkap Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi kepada Republika, Jumat petang.

Sesuai dengan Undang Undang Sistem Paradilan Pidana Anak Nasional, jelasnya, untuk pidana anak di bawah usia 14 tahun tidak dilakukan penahanan dan dititipkan kepada orang tuannya.

Terkait dengan pengakuan terduga pelaku yang jamak mendapatkan perlakuan perundungan di sekolah, jelas kapolres, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Temanggung juga telah melakukan pendalaman.

Selain itu, penyidik juga masih akan melakukan pendalaman terhadapkondisi psikologis anak yang bersangkutan. Langkah ini akan dilakukan dalam bentuk pemeriksaan psikologis oleh Tim  Psikologi Biro SDM Polda Jawa Tengah.

Nanti dari hasil keterangan pemeriksaan psikologis inilah yang akan menentukan proses penyidikan. Termasuk untuk mendalami mengapa yang bersangkutan berani melakukan tindakannya. "Ini harus dilakukan karena anak yang bersangkutan sebenarnya dalam kondisi yang sehat. Artinya bukan anak yang sebenarnya juga masih mampu dan bisa berpikir dengan logis," kata Agus.

Menyikapi laporan yang disampaikan oleh pihak sekolah, kapolres menilai merupakan hal yang wajar, karena ada aset dan barang milik sekolah yang rusak atas tindakan yang telah dilakukan.

Dan bahkan kerusakannya juga cukup banyak, Sementara sekolah ini tidak punya anggaran untuk membangun kembali. Maka wajar jika pihak sekolah kemudian membuat laporan kepada kepolisian.

Kerugian inilah yang menjadi dasar pihak sekolah untuk membangun kembali. Walaupun yang bisa membangun kembali tersebut adalah dinas terkait, dalam hal ini Dinas Pendidikan dan kebudayaan.

Namun Agus juga mengapresiasi pihak sekolah yang masih memiliki iktikad bersedia membina kembali peserta didiknya untuk bisa menjadi baik kembali.

Maka  tidak ada sekolah kemudian menskorsing atau mengeluarkan peringatan keras kepada peserta didik tersebut. "Artinya pihak sekolah juga masih memiliki tanggungjawab terhadap peserta didiknya tersebut," jelasnya.

Kasatreskrim Polres Teanggung, AKP Selamet menambahkan, kendati anak terduga pelaku tidak dilakukan penahanan dan hanya dititipkan kepada orang tuanya tetapi tetap dikenakan wajib lapor.

Selain itu pihak orang tua juga membuat surat perjanjian untuk melakukan pengawasan secara intensif. "Tujuannya tentu agar anak tidak melakukan atau mengulangi kembali perbuatannya," kata kasatreskrim.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement