Selasa 18 Jul 2023 08:08 WIB

Kajati: Gratifikasi yang Diterima Kadispertaru DIY Kemungkinan Lebih Besar

Krido dikatakan menerima gratifikasi dua bidang tanah di Purwomartani, Sleman.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Kejati DIY menetapkan Kadispertaru DIY, Krido Supriyatno sebagai tersangka baru dalam kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Kantor Kejati DIY, Kota Yogyakarta, Senin (17/7/2023).
Foto: Republiika/Silvy Dian Setiawan
Kejati DIY menetapkan Kadispertaru DIY, Krido Supriyatno sebagai tersangka baru dalam kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Kantor Kejati DIY, Kota Yogyakarta, Senin (17/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Ponco Hartanto, menyebut pengembangan terkait kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY, terus dilakukan.

Bahkan, sudah ditetapkan tersangka baru yang ditetapkan terkait kasus penyalahgunaan TKD tersebut, yakni Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kadispertaru) DIY, Krido Supriyatno, Senin (17/7/2023) sore. Penetapan Krido sebagai tersangka karena menerima gratifikasi dari Dirut PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino yang saat ini sudah berstatus terdakwa.

Baca Juga

"Yang jelas keterlibatannya (Krido), antara lain harusnya mengawasi untuk bisa memproses izin-izin TKD yang diajukan oleh para pemohon, namun ini malah bekerja sama sehingga kelurahan mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 2,9 miliar," kata Ponco di Kantor Kejati DIY, Kota Yogyakarta, Senin (17/7/2023).

Krido dikatakan menerima gratifikasi berupa dua bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, DIY. Dua bidang tanah tersebut masing-masingnya seluas 600 meter persegi dan 800 meter persegi, dengan total harga lebih dari Rp 4,5 miliar.

Krido juga menerima gratifikasi berupa uang, baik secara tunai maupun transfer bank sekitar Rp 211 juta. Dengan begitu, total gratifikasi yang saat ini ditemukan lebih dari Rp 4,7 miliar.

Ponco menuturkan, gratifikasi yang diterima Krido dimungkinkan lebih besar dari yang ditemukan saat ini. Pihaknya akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan kasus tersebut.

"Jadi sementara yang diterima oleh tersangka KS (Krido Supriyatno) gratifikasi sebesar Rp 4,7 miliar. Sementara ini baru itu, nanti tergantung kita peroleh dari pengembangan tim penyidik, nilai itu bisa lebih lagi daripada nilai yang saya umumkan hari ini," ungkap Ponco.

Dari pemeriksaan yang sudah dilakukan terhadap Krido, juga ditemukan adanya komunikasi aktif antara tersangka dengan Robinson. Pembicaraan tersebut membahas urusan TKD yang tidak di Kelurahan Caturtunggal, namun juga di wilayah lainnya di DIY. "Kita masih melakukan penyelidikan lagi (keterlibatan) di kelurahan-kelurahan yang lain," katanya menjelaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement