REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY menyebut timbunan sampah di TPA Regional Piyungan, yakni di zona A dan zona B sudah melebihi kapasitas. Hal ini menjadikan lokasi tersebut sudah tidak dapat menerima sampah baru.
Kondisi tersebut membuat Pemda DIY dan pemerintah kabupaten/kota yakni Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul (Kartamantul) mengambil langkah untuk menutup sementara TPA Piyungan. Penutupan ini berdasarkan surat yang dikeluarkan Sekda DIY pada Jumat (21/7/2023) kemarin yang menyebutkan bahwa penutupan TPA Piyungan akan dilakukan selama 1,5 bulan yakni 23 Juli hingga 5 September 2023.
"Dengan volume timbunan sampah di zona A dan B sudah melebihi kapasitas tampung, maka zona A dan B tidak memungkinkan menerima sampah baru," kata Kepala DLHK DIY, Kuncoro Cahyo Aji.
Kuncoro juga menjelaskan, volume timbunan sampah di zona transisi 1 TPA Piyungan juga sudah hampir penuh yakni terisi 98 persen. Zona transisi 1 ini baru dapat digunakan kembali pada awal September 2023 mendatang.
Sementara, untuk zona transisi 2 TPA Piyungan hingga saat ini masih dalam pembangunan. Kuncoro memperkirakan bahwa zona transisi 2 ini baru dapat digunakan pada Oktober 2023 mendatang.
"Transisi 2 siap digunakan mulai pertengahan Oktober 2023, dan diharapkan dapat menampung sampai dengan Maret 2024," ucap Kuncoro.
Meskipun penutupan dilakukan sejak 23 Juli hingga 5 September 2032, Kuncoro menjelaskan bahwa TPA Regional Piyungan sendiri sudah tidak dapat melayani sampah baru mulai 21 Juli hingga 31 Agustus 2023. Terlebih, rata-rata sampah yang masuk ke TPA Piyungan mencapai 707 ton per hari.
"Kondisi TPA saat ini, area zona A dan B terisi penuh dan belum tertata," ungkap Kuncoro.