Rabu 26 Jul 2023 11:40 WIB

Bukti yang Sahih

Akreditasi oleh LAM INFOKOM dapat dilihat sebagai proses penjaminan mutu eksternal.

Prof Ema Utami dari Universitas Amikom Yogyakarta
Foto: amikom
Prof Ema Utami dari Universitas Amikom Yogyakarta

Oleh: Prof Ema Utami*

REPUBLIKA.CO.ID, Pada dua hari ini, Selasa dan Rabu 25-26 Juli 2023, Program Studi  (PS) S2 PJJ Teknik Informatika Universitas Amikom Yogyakarta mendapat Asesmen Lapangan (AL) dari Lembaga Akreditasi Mandiri Informatika dan Komputer (LAM INFOKOM). Akreditasi PS sendiri merupakan sebuah penilaian kelayakan PS, khususnya pada aspek Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi pelaksanaan, Pengendalian pelaksanaan, dan Peningkatan (PPEPP) mutu akademik sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan.

Proses akreditasi pada PS melalui LAM INFOKOM secara umum terdiri dari dua bagian yakni penilaian Asesmen Kecukupan (AK) terhadap dokumen Laporan Evaluasi Diri (LED) dan penilaian AL seperti yang dalam dua hari ini dilaksanakan di Universitas Amikom Yogyakarta. AL adalah proses klarifikasi antara isian LED dan Laporan Kinerja Program Studi (LKPS) yang telah disampaikan dengan kondisi aktual di lapangan.

Dengan demikian, dalam proses AL dipastikan terdapat diskusi antara Unit Pengelola PS (UPPS) dan Tim Asesor. Pertanyaan dari Tim Asesor dan argumentasi dari UPPS secara umum untuk memperlihatkan, apakah terdapat bukti terjadinya siklus PPEPP dalam setiap butir isian dari LED.

Adanya bukti sahih yang mendukung setiap siklus PPEPP dalam masing-masing isian butir LED tentu menjadi hal yang mutlak harus dimiliki oleh PS untuk bisa mendapatkan hasil akreditasi terbaik. Kemampuan untuk menyampaikan adanya bukti-bukti sahih dalam setiap siklus PPEPP merupakan potret diri dari penyelenggaraan suatu PS.

Sudah barang tentu untuk menyiapkan berbagai bukti tersebut bukan hanya tanggung jawab UPPS. Bukti-bukti sahih dalam setiap siklus PPEPP  merupakan hasil dari proses yang berkelanjutan dan membutuhkan kerja sama antara banyak unit dalam sebuah Perguruan Tinggi (PT).

​​

Akreditasi oleh LAM INFOKOM sendiri juga dapat dilihat sebagai proses penjaminan mutu eksternal sehingga dapat menjadi cermin atas berjalannya Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Dengan demikian, keterlaksanaan SPMI yang ada dalam sebuah PT merupakan salah satu kunci penting dalam proses akreditasi.

Terkonfirmasinya bukti-bukti dalam proses AL dapat menunjukkan bahwa sistem pengelolaan PT, khususnya SPMI telah berjalan dengan baik. Bukti-bukti yang dikonfirmasi dalam setiap butir LED oleh Tim Asesor tentu diharapkan merupakan bukti yang sahih.

Banyaknya unit yang harus terlibat dalam proses akreditasi tidak dimungkiri terkadang menyebabkan kekurangcermatan dalam penyusunan LED. Dengan demikian terkadang menjadikan beberapa bukti yang dituliskan dalam LED masih samar, sehingga membutuhkan konfirmasi dari Tim Asesor dan penjelasan lebih lanjut dari UPPS.

Adanya bukti sahih dari setiap penjelasan yang disampaikan tentu sangat diharapkan, sehingga bisa memberikan nilai maksimal. Namun demikian adanya bukti yang samar atau bahkan belum terdapat bukti sama sekali bisa juga terungkap dalam proses AL.

Pencermatan oleh pihak eksternal seperti oleh Tim Asesor pada saat AL yang disertai dengan argumentasi yang kuat tentu harus bisa diterima oleh UPPS atau PT secara umum.

Tidak dimungkiri bahwa terkadang terjadi argumentasi untuk mempertahankan pendapat walau telah disampaikan bukti-bukti yang nyata. Kemampuan dan kemauan untuk menerima penyampaian argumentasi yang disertai dengan bukti yang kuat tersebut mengingatkan pada ayat 174 surat An-Nisa  “Wahai manusia! Sesungguhnya telah sampai kepadamu bukti kebenaran dari Tuhanmu, (Muhammad dengan mukjizatnya) dan telah Kami turunkan kepadamu cahaya yang terang benderang (Alquran).”  Wallahu a’lam.

*Wakil Direktur Program Pasca Sarjana Universitas Amikom Yogyakarta

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement