REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengkubuwono X memerintahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman agar mengelola sampahnya sendiri di Tamanmartani, Kalasan, Sleman. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman, Epiphana Kristiyani memastikan akan segera menindaklanjuti perintah gubernur DIY.
"Tadi malam saya, bapak sekda, disampaikan oleh Ngarso Dalem bahwa Sleman harus menyelesaikan sampahnya sendiri. Alhamdulillah Sleman sudah punya TPST yaitu di Kalasan. Sehingga kita memaksimalkan yang ada di Kalasan," kata Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).
Sebelumnya terdapat dua versi keputusan...
-
Hilirisasi tak Boleh Serobot Lahan Pertanian, Nusron: Orang Bisa Perang karena Pangan
-
-
Kamis , 17 Apr 2025, 16:31 WIB
Warga Desa Borobudur Tolak Rencana Kremasi Pemilik PIM Murdaya Poo
-
Kamis , 17 Apr 2025, 14:51 WIB
Libur Panjang Paskah, KAI Semarang Siapkan 90 Ribu Tiket
-
Kamis , 17 Apr 2025, 13:58 WIB
Jelang Perayaan Paskah, Tim Gegana Polda DIY Sterilisasi Delapan Gereja
-
Kamis , 17 Apr 2025, 13:50 WIB
Ekonom UGM: Makan Bergizi Gratis Solusi Tekan Kemiskinan Jika Tepat Sasaran
-