REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengkubuwono X memerintahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman agar mengelola sampahnya sendiri di Tamanmartani, Kalasan, Sleman. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman, Epiphana Kristiyani memastikan akan segera menindaklanjuti perintah gubernur DIY.
"Tadi malam saya, bapak sekda, disampaikan oleh Ngarso Dalem bahwa Sleman harus menyelesaikan sampahnya sendiri. Alhamdulillah Sleman sudah punya TPST yaitu di Kalasan. Sehingga kita memaksimalkan yang ada di Kalasan," kata Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).
Sebelumnya terdapat dua versi keputusan...
Rekomendasi
-
Usung Harmoni Budaya dan Internasionalisasi, Unisa Yogyakarta Sambut Ribuan Mahasiswa Baru
-
-
Selasa , 16 Sep 2025, 04:25 WIB
Pembunuh Anggota TNI di Wonosobo Ditangkap Polisi, Warga Tuntut Pelaku Dihukum Mati
-
Selasa , 16 Sep 2025, 02:20 WIB
Perusahaan AI Milik Elon Musk PHK 500 Karyawan
-
Selasa , 16 Sep 2025, 02:05 WIB
Dikirimi Simbol-Simbol Aneh Saat Acara Pengajian, Keluarga Arya Daru Ajukan Perlindungan ke LPSK
-
Selasa , 16 Sep 2025, 01:21 WIB
Anggota TNI Tewas Ditusuk Saat Pisahkan Pertengkaran di Restoran Wonosobo
-