REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengkubuwono X memerintahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman agar mengelola sampahnya sendiri di Tamanmartani, Kalasan, Sleman. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman, Epiphana Kristiyani memastikan akan segera menindaklanjuti perintah gubernur DIY.
"Tadi malam saya, bapak sekda, disampaikan oleh Ngarso Dalem bahwa Sleman harus menyelesaikan sampahnya sendiri. Alhamdulillah Sleman sudah punya TPST yaitu di Kalasan. Sehingga kita memaksimalkan yang ada di Kalasan," kata Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).
Sebelumnya terdapat dua versi keputusan...
Rekomendasi
-
Jumat , 14 Aug 2026, 14:17 WIB
Narasi Ideologis dan Defisit Governansi
-
-
Jumat , 14 Aug 2026, 12:47 WIBGus Yusuf dan Gagasan Khidmah Transformatif untuk NU Abad Kedua
-
Kamis , 13 Aug 2026, 21:44 WIBTubuh Kurus dan Kaki Luka, Macan Kumbang Masuk Kampung Warga di Batang
-
Kamis , 13 Aug 2026, 19:40 WIBJelang HUT ke-81 RI, PLN Perluas Akses Listrik dan Perkuat Infrastruktur Kelistrikan di Sleman
-
Kamis , 13 Aug 2026, 17:06 WIBSemarak 17-an, Warga Demakan Lama Yogyakarta Tampilkan Kostum Unik dalam Lomba Gerak Jalan
-