REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengkubuwono X memerintahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman agar mengelola sampahnya sendiri di Tamanmartani, Kalasan, Sleman. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman, Epiphana Kristiyani memastikan akan segera menindaklanjuti perintah gubernur DIY.
"Tadi malam saya, bapak sekda, disampaikan oleh Ngarso Dalem bahwa Sleman harus menyelesaikan sampahnya sendiri. Alhamdulillah Sleman sudah punya TPST yaitu di Kalasan. Sehingga kita memaksimalkan yang ada di Kalasan," kata Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).
Sebelumnya terdapat dua versi keputusan...
Rekomendasi
-
Unissula tak Beri Pendampingan Hukum ke Dosen Terduga Pelaku Intimidasi Dokter RS Sultan Agung
-
-
Kamis , 18 Sep 2025, 23:54 WIB
Belasan Warga Magetan Ubah Kolom Agama di KTP Jadi Kepercayaan kepada Tuhan YME
-
Kamis , 18 Sep 2025, 22:20 WIB
Puluhan Warga Ponorogo Ajukan Permohonan Ubah Kolom Agama di KTP Jadi "Penghayat Kepercayaan"
-
Kamis , 18 Sep 2025, 20:03 WIB
Pesta Kreativitas dan Kolaborasi Komunitas Siap Ramaikan Land of Leisures 2025 di Plaza Ambarrukmo
-
Kamis , 18 Sep 2025, 19:52 WIB
Apresiasi Rencana Pemerintah Reformasi Polri, PBHI: Jangan Hanya Jadi Gimmick
-