Kamis 03 Aug 2023 07:43 WIB

Pemprov DIY Ungkap Pentingnya Edukasi Pemilahan Sampah Rumah Tangga

Sampah organik bisa dikelola di wilayah dan diolah menjadi kompos.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Bungkusan sampah warga mulai menumpuk di salah satu titik luar Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Jumat (28/7/2023). Tutupnya operasional TPST Piyungan hingga 5 September membuat warga kebingungan membuang sampah, imbasnya warga mulai sembarangan membuang sampah. Terlihat ada beberapa titik di luar Pasar Beringharjo terdapat tumpukan sampah dari warga atau pedagang.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Bungkusan sampah warga mulai menumpuk di salah satu titik luar Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Jumat (28/7/2023). Tutupnya operasional TPST Piyungan hingga 5 September membuat warga kebingungan membuang sampah, imbasnya warga mulai sembarangan membuang sampah. Terlihat ada beberapa titik di luar Pasar Beringharjo terdapat tumpukan sampah dari warga atau pedagang.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN – Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2008 Bab III Pasal 9 ayat 1, Pemerintah Kabupaten/Kota berwenang menetapkan lokasi tempat penampungan sementara, tempat pengolahan sampah terpadu, dan tempat pemrosesan akhir sampah.  Namun demikian, DIY tidak lepas tangan dan berupaya mendukung serta membantu kinerja kabupaten kota dalam hal pengelolaan sampah.

Hal ini disampaikan Kepala Biro PIWPP Setda DIY, Yudi Ismono pada talkshow mengenai perluasan TPA Piyungan, Rabu (2/8/23) di Studio RB TV, Jalan Ringroad  Utara, Condong Catur, Sleman. Selama ini TPA Piyungan menjadi pembuangan sampah terpusat, padahal TPA ini merupakan TPA regional yang berstatus sebagai tempat pembuangan akhir.

Yudi mengatakan, harus ada sebuah proses yang dilakukan pemerintah kabupaten/kota (Bantul, Sleman, dan Kota Yogyakarta) karena TPA Piyungan memiliki keterbatasan. Hal itu membuat Gubernur DIY mengambil langkah cepat dan bijak untuk mengatasi permasalahan sampah yang terjadi beberapa hari terakhir ini.

“Arahan gubernur yakni pengelolaan sampah dikembalikan/didesentralisasikan kepada kewenangan aslinya, yaitu di kabupaten/kota, sehingga semua bergerak mengambil langkah cepat penanganan sampah. Pemerintah kabupaten/kota sudah mengambil langkah jangka pendek,” ungkap Yudi, Rabu (2/8/2023).

Saat ini, Bantul sudah mampu menyelesaikan permasalah sampah cukup di tingkat kalurahan saja. Sleman pun sedang berupaya secara mandiri mengelola sampahnya di Tamanmartani.

Namun, Kota Yogyakarta saat ini masih memiliki keterbatasan lahan. Kota Yogyakarta difasilitasi untuk mengisi 10 persen ruang di zona transisi 1 TPA Piyungan, dengan batas kisaran 100-200 ton per hari.

Penghasil sampah terbesar saat ini adalah dari rumah tangga. Jumlah sampah dari 2010-2022 dari rata-rata 301 ton per hari menjadi 732 ton per hari. Terjadinya penumpukan sampah ini diakibatkan pula oleh kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya penanganan sampah dan pengelolaan sampah.

Oleh karena itu, sangat dibutuhkan motivasi dan edukasi untuk mengelola sampah rumah tangga dengan melakukan pemilahan hingga pembuangan akhir. Saat ini menurut Yudi, Pemda DIY atas arahan gubernur, mencoba untuk tidak mengelola sampah secara manual, akan tetapi menggunakan teknologi untuk mengatasi permasalahan sampah.

Karena ada rentang waktu terkait tumpukan sampah jika menggunakan cara manual. DIY akan memberlakukan Sistem Mechanical Biological Treatment (MBT) untuk mengelola sampah dari bentuk asli sampai produk akhir yang efektif dan efisien akan menghasilkan nilai tambah.

“Pendekatan ke depan akan dilakukan melalui mekanisme KBBU yaitu kerja sama pemerintah dengan badan usaha yang akan menangani sampah dari masuknya ke TPA hingga output akhir melalui sebuah pendekatan yaitu pembiayaan bersama pemerintah daerah dan disupport dengan Kementerian Keuangan,” jelas Yudi.

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto mengungkapkan keprihatinan atas pengelolaan sampah yang belum sempurna. Ia memberikan rekomendasi jangka pendek dalam menangani sampah yaitu bagaimana Pemda DIY dan kabupaten/kota hadir dalam membantu masyarakat dalam menyelesaikan sampah organik di wilayah.

Sampah organik bisa dikelola di wilayah dan diolah menjadi kompos. Hal ini memang diperlukan pendampingan. “Masyarakat juga dilibatkan untuk bisa berkontribusi melalui bank sampah dan teknologi tepat guna untuk mendukung pengelolaan sampah. Pemda DIY dihadirkan hadir dengan dukungan anggaran yang memadai," katanya.

Juga bisa melibatkan tokoh-tokoh masyarakat yang sudah berhasil dalam pengelolaan sampah untuk mengedukasi masyarakat agar memilah sampah sejak dari rumah. "Kemudian yang sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) perlu pengelolaan sendiri karena harus terjamin dari sisi kesehatannya,” imbuh Eko.

Eko menjelaskan, bersinergi dan berkolaborasi antara, DPRD, pemda, swasta, masyarakat, serta stakeholder dalam menyelesaikan permasalahan sampah dengan dipimpin oleh pemda adalah hal yang wajib. Pemda terus memberi edukasi tentang pemanfaatan teknologi tepat guna sederhana di wilayah masing-masing untuk menekan permasalahan sampah agar tidak semakin besar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement