Kamis 24 Aug 2023 09:04 WIB

Aniaya Anak di Bawah Umur, Pria di Yogya Terancam Lima Tahun Penjara

Pelaku melakukan penganiayaan dikarenakan sakit hati kepada korban.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Penganiayaan (Ilustrasi)
Penganiayaan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Satreskrim Polresta Yogyakarta mengamankan seorang pria berinisial MGP karena melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Penganiayaan yang dilakukan pelaku menyebabkan korban berinisial MR harus dirawat di rumah sakit.

Kasubnit 10 Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Brimastya Paramadhanys mengatakan, pelaku diamankan di rumahnya tepatnya di Jalan Kenekan, Panembahan, Keraton Yogyakarta. Kejadian penganiayaan terjadi pada 7 Agustus 2023 lalu, sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca Juga

"Saat kejadian, korban MR dalam kondisi terpengaruh makan kecubung datang bersama saksi ke rumah terlapor (pelaku)," kata Brimastya di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (23/8/2023).

Dikatakan, pelaku melakukan penganiayaan dikarenakan sakit hati kepada korban. Pasalnya, korban menolak saat pelaku menawarkan susu hingga memukul tangannya, hingga susu tersebut terjatuh.

Merasa sakit hati, pelaku langsung melakukan penganiayaan kepada korban. Penganiayaan dilakukan menggunakan alat berupa kabel hingga sapi. "Mengakibatkan korban menderita luka memar, serta korban dirawat di rumah sakit," ujarnya.

Saat mengamankan pelaku, polisi juga turut menyita beberapa barang bukti. Seperti kabel USB warna hitam dengan panjang 180 centimeter, dan sebuah sapu dengan panjang 118 centimeter yang digunakan pelaku saat menganiaya korban.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) jo pasal 76 c Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atau pasal 352 ayat 2 KUH Pidana. "Dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun," ungkap Brimastya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement