Selasa 12 Sep 2023 15:16 WIB

Kuota Sampah Masuk TPA Piyungan Ditambah Jadi 350 Ton

Waktu pembuangan sampah ke TPA Piyungan dibatasi untuk tiga kabupaten/kota.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Pemulung mencari sampah daur ulang pada tumpukan sampah pembuangan terakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, Bantul, Yogyakarta, Senin (24/7/2023).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Pemulung mencari sampah daur ulang pada tumpukan sampah pembuangan terakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, Bantul, Yogyakarta, Senin (24/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menambah kuota sampah yang bisa dibawa ke TPA Regional Piyungan. Saat ini, TPA Piyungan sudah bisa menerima sampah dengan kuota maksimal 350 ton per hari.

Meski tetap dibatasi, penambahan ini lebih dari dua kali lipatnya dari yang sebelumnya ditetapkan bisa masuk ke TPA Piyungan per hari. Penambahan kuota sampah 350 ton per hari tersebut untuk tiga wilayah di DIY, yakni Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul.

Baca Juga

"Memungkinkan untuk ditambah dan kita tambah 350 (ton) sekarang dari (yang sebelumnya) 180 ton (per hari)," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY Kuncoro Cahyo Aji kepada Republika.co.id, Selasa (12/9/2023).

Waktu pembuangan sampah ke TPA Piyungan pun dibatasi untuk tiga kabupaten/kota. Kuncoro menjelaskan, jadwal masing-masing kabupaten/kota untuk bisa membuang sampahnya ke TPA Piyungan hanya satu jam per hari.

"Jadwal pembuangan kalau Bantul jam 08.00-09.00 WIB, kemudian Kota Yogyakarta 10.00-11.00 WIB, dan Sleman itu jam 11.00-12.00 WIB. Kita atur waktunya supaya tidak crowded di lapangan," ujar Kuncoro.

Sejak dibukanya TPA Piyungan pada 6 September 2023 setelah lebih dari satu bulan ditutup, kuota pembuangan sampah untuk tiga kabupaten/kota tersebut hanya 180 ton per hari. Setelah beroperasi kembali hampir satu pekan, kuota sampah yang bisa masuk ke TPA Piyungan ditambah hingga 350 ton per hari.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul menyatakan bahwa kebijakan pembatasan kuota bagi kabupaten dan kota terhadap volume sampah yang masuk ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan demi penataan lebih bagus.

"Kita harus dukung kebijakan Pemda DIY, intinya kan pembagian kuota sampah itu agar bisa ditata lebih bagus, karena kalau tidak ada pembagian kuota seperti sebelum TPST Piyungan ditutup sementara, nanti akan ada masalah lagi," kata Kepala DLH Bantul Ari Budi Nugroho di Bantul.

Menurut dia, TPST Piyungan yang merupakan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah regional di DIY sudah dibuka kembali secara terbatas mulai 6 September, setelah sejak 23 Juli 2023 ditutup, untuk pembenahan dan penataan TPST yang sampahnya sudah overkapasitas.

Dikatakan, Kabupaten Bantul mendapatkan kuota maksimal sebanyak 90 ton per hari untuk sampah yang masuk ke TPST Piyungan. Kuota tersebut jauh dari sebelumnya, yang rata-rata per hari sampah yang diangkut ke Piyungan lebih 130 ton.

"Pembagian kuota biar proporsional, dan kita jangan mengartikan setelah TPST Piyungan dibuka, terus seperti kemarin, bukan. Jadi, harapannya dengan dibuka terbatas masyarakat menjadi terbiasa memilah, sekarang yang sudah terbiasa mengolah dan memilah ya itu dilanjutkan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement