Kamis 28 Sep 2023 15:34 WIB

Yayasan HAM Omah Munir Putus Kerja Sama dengan Pemkot Batu, Ini Alasannya

Perjanjian kerja sama ditandatangani pada 28 November 2022.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) menjalankan program kampanye secara daring di Museum Omah Munir di Sidomulyo, Batu, Jawa Timur.
Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) menjalankan program kampanye secara daring di Museum Omah Munir di Sidomulyo, Batu, Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Yayasan Museum HAM Omah Munir menyatakan telah memutus dan mengakhiri kerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu dalam penyelenggaraan museum HAM Munir Kota Batu. Pemutusan dan pengakhiran kerja sama ini dilakukan dengan beberapa pertimbangan.

Dalam laporan resmi yang disampaikan Yayasan Museum HAM Omah Munir, terdapat tujuh hal yang menyebabkan yayasan memutus kerja sama dengan Pemkot Batu. Pertimbangan pertama bahwa pembangunan Gedung Museum HAM Munir sesungguhnya merupakan inisiatif Yayasan Museum HAM Omah Munir.

Inisiatif ini diajukan dan disetujui pembiayaannya oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) yang kemudian dalam pelaksanaannya bekerja sama dengan Pemkot Batu.

Setelah Gedung Museum HAM selesai dibangun, dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) dan perjanjian kerja sama antara Yayasan Museum HAM Omah Munir dan Pemkot Batu. Kerja sama ini ditujukan untuk penyelenggaraan Museum HAM Munir Kota Batu.

Sejak perjanjian ditandatangani pada 28 November 2022 hingga saat ini, yayasan menilai belum terdapat itikad baik dan langkah konkrit merealisasikan isi perjanjian kerja sama. Hal ini terutama berupa penyelenggaraan ekshibisi dan pembelajaran HAM di Museum HAM Munir Kota Batu.

Yayasan Museum HAM Omah Munir juga mengatakan, untuk penyelenggaraan Museum HAM Munir Kota Batu terdapat alokasi anggaran dari Pemprov Jatim pada 2022. Namun anggaran tersebut digunakan untuk pengadaan barang yang tidak diperlukan untuk berjalannya museum.

"Serta tanpa transparansi dan tanpa koordinasi dengan Yayasan Museum HAM Omah Munir," kata Yayasan Museum HAM Omah Munir.

Kuasa hukum, Daniel Siagian juga mengungkapkan, pihaknya telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan Pemkot Batu. Yayasan telah mengajukan perencanaan pengadaan wahana anak untuk pembelajaran HAM. Namun pengadaan tersebut hingga saat ini tidak direalisasikan.

Yayasan Museum HAM Omah Munir telah menyampaikan somasi pertama dan kedua kepada Pemkot Batu. Namun somasi tersebut tidak ditindaklanjuti dengan langkah nyata merealisasikan isi perjanjian kerja sama (PKS).

Dalam jawaban somasi kedua dari Pemkot Batu telah memosisikan Yayasan Museum HAM Omah Munir tidak berimbang. Pemkot Batu juga telah menyatakan penyusunan dan rencana pengembangan isi Museum HAM adalah hak dan kewenangan dari pemerintah.

Terkait pemutusan dan pengakhiran kerja sama ini, gedung museum yang semula akan dinamakan 'Museum HAM Munir Kota Batu' tidak dapat menggunakan nama 'Munir' sebagai nama atau bagian dari nama gedung tersebut.

"Dan Yayasan Museum HAM Omah Munir tidak bertanggung jawab atas penggunaan, penyelenggaraan, dan anggaran di gedung tersebut," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement