REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Magribi Agung membenarkan pihaknya telah menerima laporan pengaduan gadis berusia 17 tahun yang mengaku menjadi korban pemerkosaan dari keluarga dekat. Keluarga dekat yang dimaksud adalah ayah, paman, dan kakek pelapor.
"Untuk laporan pengaduannya sdh kita terima mas," kata Agung saat dikonfirmasi Republika, Rabu (25/10/2023). Ia menyatakan, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Saat ini, pihaknya masih terus mandalami atas laporan yang diterima. "Ini masih dalam tahap penyelidikan. Sementara kasusnya masih kita dalami," ujarnya.
Terkait pemeriksaan dalam upaya mendalami kasus tersebut, Agung mengaku telah melakukan pemeriksaan. Namun, sejauh ini yang dilakukan pemeriksaan baru pelapor saja, dan belum melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.
"Masih pemeriksaan lanjutan terhadap korban," kata Agung.