REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Perwakilan Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menemui Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (17/11/2023). Audiensi tersebut membahas langkah-langkah yang bisa diambil Kemenkopolhukam dalam menyelesaikan persoalan terkait pelanggaran HAM di DIY.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo mengatakan, Sultan berharap agar persoalan HAM di DIY bisa diselesaikan secara menyeluruh. Terlebih, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023, pihaknya diamanatkan untuk melakukan pemulihan bagi korban-korban pelanggaran HAM yang berat di 12 peristiwa se-Indonesia.
"Untuk itu kami beraudensi hari ini untuk memohon arahan beliau (Sultan) terkait langkah-langkah apa yang paling tepat untuk kami lakukan, khususnya di lingkup Yogya,” kata Sugeng.
Sugeng menuturkan bahwa Sultan memberikan restu untuk menindaklanjuti langkah-langkah yang akan dilakukan di DIY terkait pelanggaran HAM. Selanjutnya, pihaknya akan berkomunikasi dengan Sekda DIY melangkah ke tahapan berikutnya.
"Pak Gubernur (DIY) menyampaikan yang terpenting adalah setiap persoalan harus kita selesaikan, kita tidak boleh menunda persoalan. Nanti kalau kita tunda, justru akan memunculkan persoalan-persoalan baru. Saya pikir itu hal yang sangat bijak, dan ini menjadi hal yang nanti akan kami laksanakan," ungkap Sugeng.
Saat ini pihaknya masih melakukan tahapan identifikasi terkait peristiwa pelanggaran HAM berat apa saja yang terjadi di DIY dari 12 peristiwa yang telah ditetapkan untuk diselesaikan berdasarkan Kepres Nomor 4 Tahun 2023 tersebut.
Dengan meminta arahan dan restu dari Sultan, kata Sugeng, juga menjadi momen bagi pihaknya untuk menjabarkan rencana umum yang akan dijalankan kedepannya. Pasalnya, pihaknya juga sudah mulai bergerak untuk menyelesaikan persoalan HAM di beberapa wilayah lainnya di Indonesia.
"Kami sudah bergerak untuk wilayah Aceh dan Lampung, dan selanjutnya juga kami mohon masukan di wilayah Yogya dari 12 pelanggaran HAM berat, apa saja yang terjadi. Setelah identifikasi, tentu kita akan melakukan pemetaan apa yang bisa kami lakukan, tapi bentuknya apa belum bisa kami sampaikan saat ini," jelasnya.
Pada awal 2023, Presiden Jokowi sendiri sudah mengumumkan bahwa negara mengakui 12 pelanggaran HAM berat masa lalu yang pernah terjadi di Indonesia. Sebanyak 12 pelanggaran HAM tersebut di antaranya Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis Aceh 1989, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, dan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.
Selain itu, Peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II 1998-1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh 1999, Peristiwa Wasior Papua 2001-2002, Peristiwa Wamena Papua 2003, serta Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003.
Sekda DIY, Beny Suharsono mengatakan, terkait upaya pemulihan bagi korban-korban pelanggaran HAM berat yang terjadi di DIY, Pemda DIY belum memiliki formulasi apa pun. Menurutnya, audiensi tersebut merupakan tahap awal dari rangkaian upaya yang akan direncanakan.
"Kami tadi baru mendengarkan, jadi kami belum punya acara atau langkah apapun, baru audiensi, baru dialog awal. Kami tadi hanya menerangkan situasi masyarakat Yogya yang kondusif seperti apa. Harapan juga sudah disampaikan, Ngarsa Dalem (Sultan) ingin semuanya diselesaikan," kata Beny.