Kamis 23 Nov 2023 01:41 WIB

Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur Dibekuk Polresta Banyumas

Modusnya, pelaku mengajak korban pergi ziarah dan jalan-jalan.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Pelaku dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur sedang diperiksa petugas Polresta Banyumas.
Foto: Dokumen
Pelaku dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur sedang diperiksa petugas Polresta Banyumas.

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Seorang pria berinisial UA (37 tahun) domisili Karangsalam Kidul, Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas.

Pria tersebut diamankan polisi lantaran sudah melakukan perbuatan asusila kepada anak perempuan di bawah umur. Kedok pelaku melakukan perbuatan asusila, diduga melalui cara mengajak ziarah dan jalan-jalan.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, pelaku diamankan polisi setelah mendapat laporan dari keluarga korban.

Ada dua pihak korban melapor karena mendapat cerita dari korban yang mendapat perlakuan tidak senonoh dari pelaku yang dikenal sebagai paranormal tersebut.

"Kami menerima dua laporan dari pihak korban pada 20 November 2023 dari warga Kebumen dan Purbalingga," kata Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Rabu (22/11/23).

Kedua korban berinisial NL (17 tahun) warga Kebumen dan korban berinisial DN (17) warga Padamara, Purbalingga.

Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Ahad 10 Juli 2022 sekira pukul 19.00 WIB di kamar Hotel Mukti Jaya Purwokerto dan Rabu 1 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di Hotel Mukti Jaya Purwokerto.

Untuk korban yang pertama, pelaku awalnya berkenalan di media sosial Facebook kemudian komunikasi intens. Pelaku mengajak untuk bertemu korban dan mengajak jalan-jalan di seputar Purwokerto dan membelikan barang berupa boneka dan baju.

Selanjutnya mengajak korban ke Hotel Mukti Jaya dan menyetubuhi korban. Sedangkan untuk korban yang kedua, pelaku meminta izin kepada ibu korban untuk mengajak korban ziarah di Purwokerto.

Namun di pertengahan jalan, pelaku mengarahkan mobilnya ke Hotel Mukti Jaya Purwokerto kemudian menyetubuhi korban dan memberikan imbalan uang sebesar Rp 100 ribu.

"Jadi modusnya, pelaku mengajak korban pergi ziarah dan jalan-jalan. Namun di pertengahan jalan pelaku mengarahkan korban ke hotel dan mengatakan bahwa "rohnya sudah dinikah sehingga sudah halal dan akan bertanggung jawab jika korban hamil" selanjutnya pelaku menyetubuhi korban," ujar kasatreskrim.

Ia menambahkan, selain melakukan persetubuhan terhadap dua korban, ada empat korban anak di bawah umur yang melaporkan bahwa telah mendapatkan perlakuan cabul yang saat ini sedang dilakukan pendalaman.

"Untuk saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement