Rabu 13 Dec 2023 10:12 WIB

Deklarasi 'Gerakan Sleman Keren', Upaya Tekan Angka Pernikahan Usia Anak

Sebanyak 238 kasus perkawinan usia anak di Sleman tercatat pada 2022.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Yusuf Assidiq
Ilustrasi Pernikahan Dini
Foto: MGROL100
Ilustrasi Pernikahan Dini

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN – Perkawinan usia anak jadi salah persoalan yang disoroti Pemerintah Kabupaten Sleman. Bupati Kustini Sri Purnomo mengatakan pernikahan usia anak menjadi keprihatinan dan perhatian bersama.

Menurut dia, kasus tersebut dapat bermuara pada berbagai permasalahan, seperti kekerasan dalam rumah tangga, kelahiran anak stunting, risiko kanker serviks, kematian pada ibu, penurunan kualitas SDM, juga dampak putus sekolah.

“Kasus ini menjadi keprihatinan kita bersama. Jangan sampai anak-anak Sleman terhenti pendidikannya karena perkawinan usia anak. Kita harus lindungi anak-anak kita dengan memberikan edukasi secara tepat,” kata bupati.

Salah satu upaya yang dilakukan untuk menekan angka perkawinan usia anak, yakni melalui kegiatan 'Deklarasi Ayo Dukung Sleman Keren (Gerakan Pencegahan Perkawinan Usia Anak)'. Kegiatan deklarasi diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman.

Deklarasi ditandatangani bupati Sleman, kepala Dinas P3AP2KB, ketua Program Ayo Dukung Sleman Keren, perwakilan lurah, perwakilan ketua Pusat Pembelajaran Keluarga Tingkat Kalurahan, perwakilan Forum GenRe, dan perwakilan Forum Anak.

Kustini sekaligus juga mengukuhkan pengurus Forum Anak dan Forum GenRe. Dalam kesempatan itu, bupati memberikan pesan agar pengurus terlantik dapat berperan aktif sebagai pionir dalam menekan angka perkawinan usia anak.

Dengan memberikan edukasi kepada teman sebaya, ia berharap pemahaman terkait dampak negatif perkawinan usia anak dapat tersampaikan dengan baik.

“Mari kita lanjutkan upaya ini. Dan mari kita tingkatkan kerja sama dengan berbagai pihak untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak,” ujar Kustini.

Kepala Dinas P3AP2KB Sleman, Wildan Solichin mengungkapkan, sebanyak 238 kasus perkawinan usia anak di Sleman tercatat pada 2022. Ia berharap Deklarasi Ayo Dukung Sleman Keren dapat meningkatkan kesadaran keluarga dan masyarakat dalam memahami dampak buruk perkawinan usia anak.

“Program ini harus diperkenalkan kepada masyarakat agar memberikan gaung yang lebih luas. Sehingga orang tua dapat memahami bagaimana melindungi anak-anak kita,” ungkapnya.

Sebagai wujud pencegahan, Wildan mengatakan Dinas P3AP2KB telah melakukan sejumlah langkah salah satunya dengan menyelenggarakan kelas parenting.

Kelas tersebut memberikan pengetahuan kepada orangtua dalam mempersiapkan dan mengasuh anak. Menurutnya langkah tersebut dapat memutus rantai pernikahan anak.

“Sudah diterapkan di 11 kalurahan selama delapan bulan, dan memberikan dampak positif dengan menurunnya jumlah kasus sebesar 54,62 persen hingga Oktober kemarin,” kata Wildan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement