Kamis 14 Dec 2023 11:51 WIB

Pemkab Bantul Antisipasi Tarif Parkir 'Nuthuk' pada Musim Libur Nataru

Sejauh ini pelaku wisata di Bantul tidak ada yang melakukan tarif nuthuk.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Fernan Rahadi
Water barrier dan pita larangan melintas terpasang di marka biku-biku Jalan Pasar Kembang, Yogyakarta, Selasa (30/5/2023).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Water barrier dan pita larangan melintas terpasang di marka biku-biku Jalan Pasar Kembang, Yogyakarta, Selasa (30/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul akan mengantisipasi tarif di atas ketentuan atau 'nuthuk' selama masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata, Dinas Pariwisata Bantul, Yuli Hernadi mengungkapkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi dan memberi peringatan kepada  pengelola objek wisata dan pengelola parkir agar tidak menaikkan tarif secara tak wajar.

"Kami akan melakukan monitoring dan koordinasi dengan pelaku wisata, termasuk dengan Pokdarwis untuk tidak melakukan sikap nuthuk," ujar Yuli pada Kamis (14/12/2023).

Dinpar juga akan melakukan sosialisasi kepada pengelola objek wisata yang dikelola oleh swasta mengenai larangan nuthuk. Menurut Yuli, ini penting dilakukan agar wisatawan merasa nyaman dan tidak akan merasa rugi selama berada di seluruh objek wisata Kabupaten Bantul.

Selain itu, Dinpar juga akan berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, seperti dinas perhubungan, kepolisian maupun organisasi masyarakat, untuk memastikan kenyamanan dan keamanan para wisatawan selama musim liburan di Kabupaten Bantul.

Menurut Yuli, sejauh ini pelaku wisata di Bantul tidak ada yang melakukan tarif nuthuk. Dengan adanya larangan tarif nuthuk tersebut, pihaknya berharap masa liburan ini dapat mendongkrak perekonomian di Bantul.

"Mudah-mudahan selama Nataru dan seterusnya juga tidak melakukan nuthuk kepada wisatawan," katanya.

Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Bantul Sri Harsono menegaskan kepada pengelola parkir bahwa dalam masa libur Nataru tidak ada pengelola parkir yang menarik tarif nuthuk kepada wisatawan.

"Sebelum Nataru, kami akan mengingatkan mengenai aturan tarif parkir," kata Harsono.

Ia berharap kepada seluruh pengelola parkir untuk menerapkan tarif parkir kendaraan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Bantul No 8 Tahun 2021 pada masa libur Nataru.

"Kalau di tempat wisata paling mahal adalah Rp 5.000 per kendaraan roda dua atau sepeda motor dan Rp 10 ribu per kendaraan roda empat atau mobil," ujarnya.

Sedangkan, besaran tarif retribusi tempat khusus parkir objek wisata terhadap kendaraan bermotor roda enam sebesar Rp 20 ribu dan kendaran bermotor beroda lebih dari enam sebesar Rp 30 ribu.

Adapun tarif parkir selain obyek wisata senilai Rp 2.000 untuk sepeda motor dan kendaraan roda empat senilai Rp 3.000. Sedangkan kendaraan bermotor roda enam ditetapkan sebesar Rp 5.000 dan kendaran bermotor beroda lebih dari enam senilai Rp 6.000.

Ia menambahkan, pihaknya memiliki tim pengawasan dan pengendalian selama musim liburan ini. Apabila ada oknum yang kedapatan nuthuk tarif parkir, maka pihaknya akan memberi teguran berupa peringatan aturan soal tarif parkir.

"Kami ada tim pengawasan dan pengendalian yang akan mengingatkan mereka mengenai ini," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement