Rabu 27 Dec 2023 06:39 WIB

Liburan Tapi Takut Kena Tarif Parkir Nuthuk, Ini Tempat Parkir Resmi di Yogyakarta

Terdapat 17 tempat parkir yang sudah disiapkan pemkot setempat.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Tempat Khusus Parkir (TKP) Abubakar Ali, Yogyakarta.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tempat Khusus Parkir (TKP) Abubakar Ali, Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Praktik 'nuthuk' atau menaikkan harga secara tidak wajar sering kali menjadi momok bagi wisatawan khususnya pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Baik itu praktik 'nuthuk' oleh pelaku pariwisata, pelaku kuliner, bahkan hingga tarif parkir.

Di Kota Yogyakarta, parkir 'nuthuk' ini masih ditemukan di sejumlah tempat parkir utamanya yang tidak berizin atau ilegal. Meski begitu, ada sejumlah titik-titik parkir legal yang sudah disiapkan, di mana tarifnya tetap didasarkan pada aturan alias tidak 'nuthuk'.

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menyebut telah menyiapkan 17 lokasi parkir untuk menampung kendaraan wisatawan. Baik itu kendaraan umum seperti bus maupun kendaraan pribadi roda empat hingga roda dua.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho mengatakan, daya dukung lokasi parkir bagi masyarakat yang akan menikmati Kota Yogyakarta ada Tempat Khusus Parkir (TKP) dan parkir Tepi Jalan Umum (TJU).

Adapun 17 tempat parkir yang sudah disiapkan terdiri atas 10 TKP dan tujuh lainnya TJU di kawasan Tugu Yogyakarta, Malioboro, dan Keraton (Gumaton). Di kawasan Gumaton ada TJU di Jalan Margo Utomo, Ketandan, Suryatmajan, Perwakilan, Beskalan, Pajeksan, dan Reksobayan.

Kapasitas TJU tersebut dapat menampung total 364 motor dan 228 mobil. Sedangkan untuk TKP disediakan TKP milik pemerintah yakni TKP Senopati, Ngabean, Sriwedani dan Limaran, TKP Malioboro I atau Abu Bakar Ali, Malioboro II Selatan Pasar Beringharjo, TKP Beskalan, Malioboro III eks UPN atau TKP Ketandan.

Selain itu, juga ada TKP milik swasta, yaitu Parkir Mobil Stasiun Tugu dan Parkir Timur Malioboro Mal. “Itu daya dukung (parkir) yang kita siapkan. Sarana prasarana jalan (disiapkan), termasuk kanalisasi untuk pengaturan lalu lintas situasional,” kata Agus.

Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Yogyakarta, Imanudin Aziz mengatakan, parkir kendaraan di Kota Yogyakarta telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran. Sesuai perda itu, apabila pengelola ataupun juru parkir melanggar aturan maka ada sanksi peringatan hingga tiga kali, serta pencabutan izin.

Sedangkan tarif parkir TJU diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di TJU. Dijelaskan, parkir TJU di Yogyakarta terbagi atas tiga kawasan yaitu kawasan I, II, dan III.

Kawasan I sifatnya premium dengan tarif progresif, tidak seperti kawasan II dan III yang berlaku tarif tetap atau flat sekali parkir. Contoh kawasan I premium tarif sepeda motor Rp 2.000 untuk dua jam pertama, serta jam ketiga dan seterusnya dikenakan tarif Rp 1.500 per jam.

"Jadi jika parkir sepeda motor di Jalan Suryatmajan selama empat jam berarti tarifnya Rp 5.000. Untuk mobil kawasan I tarif dua jam pertama Rp 5.000, jam ketiga dan seterusnya Rp 2.500 per jam. Apabila parkir mobil empat jam, berarti tarifnya Rp 10 ribu," kata Imanudin.

Sementara itu, tarif parkir TKP mengacu pada Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 132 Tahun 2021 tentang Perubahan Tarif Retribusi TKP Perda Nomor 2 Tahun 2020. Tarif parkir TKP milik pemerintah berlaku progresif.

Dicontohkan, untuk bus besar selama tiga jam pertama dikenakan tarif Rp 75 ribu. Kemudian, kemudian jam keempat dan seterusnya dikenakan tarif Rp 25 ribu per jam. "Jika parkir selama empat jam, berarti dikenai tarif Rp 100 ribu," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement