Kamis 01 Feb 2024 15:46 WIB

Tim Macan Bea Cukai Kudus Kejar Pengiriman Rokok Ilegal ke Demak

Bea Cukai Kudus menemukan rokok ilegal dengan nilai diperkirakan Rp 207,05 juta.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Penindakan rokok ilegal.
Foto: dok Bea Cukai
(ILUSTRASI) Penindakan rokok ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, menemukan lebih dari seratus ribu batang rokok ilegal yang dikirim melalui layanan jasa pengiriman barang. Nilai rokok ilegal itu diperkirakan ratusan juta rupiah.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan, mengatakan, rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan pada Senin (29/1/2024). “Sebanyak 149.120 batang rokok ilegal yang kami amankan. Rokok ilegal sebanyak itu sudah siap kirim ke agen jasa pengiriman di Desa Bungo dan Desa Ngawen, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak,” kata dia, Kamis (1/2/2024).

Baca Juga

Pengungkapan kasus rokok ilegal atau tanpa pita cukai itu berkat analisis informasi intelijen yang diterima sebelumnya. Tim Macan Kumbang Muria Bea Cukai Kudus menindaklanjutinya, dengan informasi ada rokok diduga ilegal yang dikirimkan melalui layanan jasa pengiriman barang.

Untuk memastikan informasi tersebut, tim Bea Cukai Kudus meluncur dan melakukan penyisiran di jalur distribusi menuju arah Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak. Sekitar pukul 11.30 WIB, tim melakukan pemeriksaan terhadap salah satu agen jasa pengiriman di Desa Bungo, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak.

Tim Bea Cukai menemukan lokasi bangunan dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan dan segera melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan, dilaporkan ditemukan 50.800 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), yang dibungkus dengan berbagai merek. 

Kemudian, tim Bea Cukai juga melakukan pemeriksaan di salah satu agen jasa pengiriman lain di Desa Ngawen, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak. Di tempat tersebut didapati 98.600 batang rokok jenis SKM yang dibungkus dengan berbagai merek, serta 720 batang rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) tanpa dilekati pita cukai. 

Seluruh rokok ilegal tersebut dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. Menurut Sandy, nilai rokok ilegal itu diperkirakan mencapai sekitar Rp 207,05 juta, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 143,45 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement