REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL — Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), masih mendalami kasus penipuan modus penggandaan uang dengan tersangka NF (44 tahun). Polisi mendapati ada satu korban lainnya.
Korban yang baru diketahui itu merupakan warga Piyungan, Kabupaten Bantul. “Ada satu korban lagi kasus penggandaan uang di Piyungan. Korban berinisial WB (37),” kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Senin (5/2/2024).
Jeffry mengatakan, korban WB pada Mei 2019 dimintai uang oleh tersangka NF sebesar Rp 1,2 juta. Uang itu sebagai contoh untuk dimasukkan ke dalam 12 kotak yang disediakan tersangka. “Menurut keterangan pelaku, nantinya dalam setiap kotak akan menjadi Rp 7 miliar,” ujar dia.
Korban tergiur dengan iming-iming uangnya bisa bertambah, sehingga menuruti tersangka. Setelah sekian lama, korban menanyakan kepada tersangka soal uangnya, apakah sudah bertambah atau belum. “Pelaku menyuruh korban bersabar hingga sebelum hari raya Idul Fitri,” kata Jeffry.
Tersangka NF, yang diketahui asal Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, sudah ditangkap polisi pada Januari 2024 terkait kasus dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang. Dengan modus itu, tersangka diduga mengelabui korban lain. Satu korban disebut merugi hingga ratusan juta rupiah. “Korban mengalami total kerugian sebesar Rp 432 juta,” kata Jeffry.