Selasa 20 Feb 2024 22:57 WIB

Pemungutan Suara Ulang di Tiga TPS Trenggalek Dijadwalkan 21 Februari

Bawaslu Trenggalek merekomendasikan PSU di empat TPS.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Pemungutan suara Pemilu 2024.
Foto: Republika/Thoudy Badai
(ILUSTRASI) Pemungutan suara Pemilu 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, TRENGGALEK — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, memutuskan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga tempat pemungutan suara (TPS). PSU dijadwalkan pada 21 Februari 2024.

PSU itu dari hasil kajian dan evaluasi berdasarkan surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek. KPU memutuskan PSU digelar di TPS 6 Desa Sukosari, TPS 12 Kelurahan Kelutan, dan TPS 17 Kelurahan Sumbergedong, yang ada di Kecamatan Trenggalek. 

Baca Juga

“Ada tiga TPS yang memenuhi syarat untuk dilakukan PSU. Jadi, nanti pada tanggal 21 Februari 2024 akan dilaksanakan PSU,” kata Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan Imam Nurhadi.

Ada satu TPS lain yang direkomendasikan Bawaslu untuk dilakukan PSU, yaitu TPS 05 Desa Wonoanti, Kecamatan Gandusari. Namun, berdasarkan hasil pleno KPU, dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk dilakukan PSU. 

Merespons hal itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek Rusman Nuryadin mengatakan, pihaknya sudah bersurat kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur (Jatim) untuk dilakukan kajian. 

Pasalnya, kata dia, pihaknya merekomendasikan PSU di TPS 05 Wonoanti lantaran ada pemilih yang mencoblos pada malam hari, yang mana hal itu tidak sesuai prosedur. “Kami sudah mengirimkan surat dan masih menunggu hasil kajian Bawaslu Jatim,” kata dia.

Rekomendasi awal dari Bawaslu adalah PSU di TPS 05 Wonoanti dan TPS 17 Kelurahan Sumbergedong. Usulannya bertambah, yaitu PSU di TPS 6 Desa Sukosari dan TPS 12 Kelurahan Kelutan. “Kami rekomendasikan untuk PSU karena pada saat pelaksanaan pencoblosan 14 Februari kemarin ditemukan adanya pelanggaran atau pelaksanaan yang tidak sesuai prosedur,” kata Rusman.

Menurut Rusman, di TPS 12 Kelurahan Kelutan, diketahui ada satu orang yang masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK), tetapi hanya diberikan dua surat suara, yaitu surat suara pemilu presiden-wakil presiden dan pemilu DPD. Sementara di TPS 06 Sukosari disebut ada salah satu pemilih yang hanya menerima empat surat suara.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement