REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN — Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat kecamatan di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, berlangsung pekan ini. Berdasarkan catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), ada lima tempat pemungutan suara (TPS) yang mesti dilakukan penghitungan ulang.
Menurut Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Madiun Teja Rasa Adhi Wardana, lima TPS yang dilakukan penghitungan ulang suara itu berada di Kecamatan Saradan, Dagangan, Geger, Kebonsari, dan Dolopo.
“Keputusan hitung ulang ini berarti membuka kembali kotak suara dan menghitung langsung dari surat suaranya satu per satu,” kata Teja, Sabtu (24/2/2024).
Menurut Teja, mayoritas penghitungan ulang suara direkomendasikan karena adanya kesalahan penjumlahan atau penulisan perolehan suara pada C-hasil atau plano dan C-salinan. Ia mengatakan, kebanyakan terjadi pada penghitungan suara pemilu legislatif, baik DPRD kabupaten, provinsi, maupun DPR RI, di mana ada kesalahan dari petugas dalam memasukkan perolehan suara calon anggota legislatif dan partai politik.
Teja menilai, adanya kesalahan dalam penjumlahan maupun penulisan perolehan suara rawan terjadi, mengingat beban kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Begitu juga pengawas TPS dan saksi. Saat hari pemungutan dan penghitungan suara, mereka bisa bekerja 24 jam lebih. Apalagi, kata dia, penghitungan dilakukan untuk lima jenis surat suara.
Menurut Teja, saat dilakukan penghitungan ulang suara, dilibatkan KPPS, Panitia Pemungutan Suara (PPS), pengawas TPS, para saksi dari partai politik, hingga jajaran Polri dan TNI.