Rabu 28 Feb 2024 23:59 WIB

Program Santunan Kematian, Pemkab Kudus Anggarkan Rp 1,5 Miliar

Diharapkan santunan itu dapat meringankan beban biaya pemakaman.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
Acara simbolis penyerahan dana santunan kematian di Pendopo Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Rabu (28/2/2024).
Foto: Dok Pemkab Kudus
Acara simbolis penyerahan dana santunan kematian di Pendopo Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Rabu (28/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, mengalokasikan anggaran program dana santunan kematian mencapai sekitar Rp 1,5 miliar pada 2024. Pemkab Kudus sudah mulai menyalurkan dana santunan kematian itu.

“Pada tahap pertama, untuk pengajuan mulai 29 Desember 2023 hingga 31 Januari 2024, terdapat 182 orang yang mendapatkan santunan kematian,” kata Kepala Bidang Pelayanan Rehabilitasi Sosial Bantuan Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus, Anik Yuliati, Rabu (28/2/2024).

Baca Juga

Rabu ini dilakukan acara simbolis penyerahan santunan di Pendopo Kabupaten Kudus. Dari 182 penerima santunan, 21 di antaranya dari Kecamatan Kaliwungu, 23 dari Kecamatan Kudus, 32 dari Jati, dan empat dari Undaan.

Selain itu, 14 dari Kecamatan Mejobo, 23 dari Jekulo, 15 dari Bae, 17 dari Gebog, dan 33 dari wilayah Kecamatan Dawe. Anik mengatakan, dana santunan yang diberikan Rp 1 juta untuk setiap ahli waris.

Penjabat (Pj) Bupati Kudus M Hasan Chabibie mengatakan, program tersebut merupakan salah satu bentuk perhatian dari pemkab terhadap warga dari kalangan tidak mampu. Diharapkan santunan itu dapat meringankan beban biaya pemakaman bagi keluarga yang ditinggalkan.

Salah satu penerima santunan, Suwino, warga Desa Sadang, Kecamatan Jekulo, menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Kudus atas santunan yang diberikan. “Kami sangat terbantu dengan adanya program santunan kematian ini, sehingga dapat meringankan biaya pengurusan pemakaman,” ujar dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement