Rabu 20 Mar 2024 16:35 WIB

Polda Jateng Musnahkan 48,9 Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

Polda Jateng memusnahkan barang bukti narkoba dari lima kasus.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Pemusnahan narkoba menggunakan insinerator.
Foto: ANTARA/Fikri Yusuf
(ILUSTRASI) Pemusnahan narkoba menggunakan insinerator.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah (Jateng) memusnahkan barang bukti narkoba yang merupakan hasil pengungkapan kasus pada 2024. Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu dan ekstasi.

Sabu-sabu yang dimusnahkan sebanyak 48,9 kilogram. Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengatakan, puluhan kilogram sabu-sabu itu berasal dari lima kasus yang diungkap pada tahun ini.

Baca Juga

Kasus dengan barang bukti terbesar diungkap pada Februari lalu, yang disebut bagian dari peredaran narkoba jaringan lintas Jawa dan Sumatra. “Dari pengungkapan kasus dengan TKP (tempat kejadian perkara) di gerbang Tol Cikande, Kota Serang, itu diamankan sabu dengan berat kotor 52 kilogram,” kata Anwar di Semarang, Rabu (20/3/2024).

Anwar mengatakan, dari sabu-sabu yang diamankan, sekitar 47,9 kilogram dimusnahkan, sedangkan sisanya disimpan untuk keperluan pembuktian di persidangan.

Bukan hanya sabu-sabu sebanyak total 48,9 kilogram sabu, kali ini dimusnahkan juga 34.700 butir ekstasi. Sebelum dimusnahkan, petugas dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng sudah melakukan pemeriksaan untuk memastikan barang bukti itu merupakan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Pemusnahan barang bukti itu menggunakan mesin insinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jateng.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement