Rabu 27 Mar 2024 17:29 WIB

Mengaku Polisi, Dua Orang Todong dan Rampas Barang Korban di Solo

Sebelum ditodong, korban baru saja menebus obat dari apotek.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Irfan Fitrat
Polresta Solo menunjukkan dua tersangka yang mengaku sebagai polisi dan melakukan tindak perampasan di Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (27/3/2024).
Foto: Republika/Alfian Choir
Polresta Solo menunjukkan dua tersangka yang mengaku sebagai polisi dan melakukan tindak perampasan di Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (27/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO — Jajaran Polresta Solo (Surakarta), Jawa Tengah, menangkap dua orang yang mengaku sebagai polisi saat melakukan tindak perampasan. Saat beraksi, tersangka disebut membawa senjata jenis airsoft gun.

Dua orang yang ditangkap berinisial DA (46 tahun) dan SW (38). Keduanya ditangkap terkait kasus perampasan terhadap korban berinisial R (25) yang terjadi di sekitar apotek kawasan Jalan dr Wahidin, Kelurahan Bumi, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, pada Senin (4/3/2024) malam.

Baca Juga

Kepala Polresta (Kapolresta) Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menjelaskan, para tersangka yang mengendarai sepeda motor itu memepet korban yang baru saja menebus obat di apotek. Tersangka mengancam korban dengan menodongkan airsoft gun.

“Pelaku mengaku sebagai polisi dan menggeledah barang-barang milik korban. Korban, yang kaget dan takut karena diancam akan ditembak dengan airsoft gun, pasrah saat digeledah,” kata Kapolresta, Rabu (27/3/2024).

Kapolresta mengatakan, polisi gadungan itu membawa barang-barang korban, seperti ponsel, kartu tanda penduduk (KTP), dan obat yang baru ditebus korban. Menurut dia, tersangka mengaku kepada korban akan membawanya ke kantor polisi. Namun, setelah sekitar 500 meter dari lokasi kejadian, kedua tersangka tak terlihat lagi.

Korban sempat berusaha mencari para pelaku dan kembali ke apotek. Namun, para pelaku tak kunjung ditemukan, sehingga korban kemudian melapor ke kantor polisi.

Polisi menindaklanjuti laporan dari korban hingga akhirnya bisa menangkap tersangka dan menyita satu unit airsoft gun. Kapolresta mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP. “Ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun,” kata Kapolresta.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement