Rabu 01 May 2024 07:49 WIB

Sebulan, Polresta Yogyakarta Tangkap 7 Tersangka Kasus Narkoba dan Obat Keras

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya puluhan ribu butir obat keras.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Penangkapan tersangka.
Foto: Antara/Rony Muharrman
(ILUSTRASI) Penangkapan tersangka.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta mengungkap sejumlah kasus narkoba, psikotropika, dan penyalahgunaan obat keras selama April 2024. Dari pengungkapan kasus itu diringkus tujuh tersangka.

Kepala Satresnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan, tujuh tersangka itu diamankan di lokasi berbeda. Tersangka berinisial RK (31 tahun), IS (24), WI (36), SA (45), MAZ (36), ENA (43), dan MRH (23). “Tersangka terdiri dari lima orang laki-laki dan dua orang perempuan,” kata dia di Markas Polresta Yogyakarta, Selasa (30/4/2024).

Baca Juga

Selain menangkap para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 16,26 gram, ganja 18,38 gram, psikotropika sebanyak 10 butir, dan obat keras sebanyak 68.332 butir. “Dari barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan 68.408 orang yang merupakan generasi penerus bangsa,” kata Ardiansyah.

Penangkapan

Ardiansyah menjelaskan, tersangka RK ditangkap pada 3 April 2024 di wilayah Tamanmartani, Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). RK ditangkap terkait kasus penyalahgunaan obat keras. Dari RK disita seribu butir pil yarindo. “RK merupakan residivis kasus narkoba,” kata dia.

Jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta juga mengamankan barang bukti pil yarindo dari tersangka IS, yang diringkus di Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman, DIY, pada 17 April. Dari IS disita 332 butir pil yarindo. Sedangkan dari tersangka WI, yang ditangkap di Tegalrejo, Kota Yogyakarta, diamankan 4.000 butir pil yarindo.

Tersangka SA ditangkap di Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman, DIY, pada 18 April. SA disebut merupakan residivis kasus narkoba. Dari tersangka disita empat bungkus plastik klip berisi sabu-sabu seberat 12,72 gram dan 10 butir pil alprazolam.

Ardiansyah menjelaskan, saat dilakukan interogasi, diketahui SA menyuruh MAZ untuk menjual sabu-sabu dan mengirimkan psikotropika. Polisi mendalami informasi itu dan menangkap tersangka MAZ pada 19 April di Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY. Dari MAZ disita enam paket sabu dengan berat 3,54 gram, satu timbangan digital, dan satu alat hisap sabu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement