Senin 20 May 2024 18:58 WIB

Tak Larang Tur Studi, Pj Wali Kota Yogyakarta Minta Syarat Diperketat

Pj Wali Kota Yogyakarta menyoroti soal kendaraan yang akan digunakan tur studi.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Irfan Fitrat
Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo.
Foto: Silvy Dian Setiawan
Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo menyatakan pihaknya tidak akan melarang pihak sekolah menyelenggarakan kegiatan tur studi (study tour). Meski begitu, Singgih meminta syarat pelaksanaan tur studi diperketat.

Hal itu merespons kejadian kecelakaan bus yang membawa rombongan pelajar di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang mengakibatkan sejumlah korban meninggal dunia.

Baca Juga

“Pada prinsipnya pemkot tidak melarang study tour, tapi syarat-syarat untuk pemberlakuan study tour ini harus diperketat kembali. Artinya, dari sisi urgensinya ini juga harus betul-betul ditimbang,” kata Singgih di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Senin (20/5/2024).

Misalnya dari sisi kendaraan. Singgih mengatakan, kendaraan yang akan digunakan untuk kegiatan tur studi mesti dipastikan laik digunakan. Begitu juga kesiapan sopir atau pengemudi kendaraan.

“Kalau bus pariwisata itu pasti punya SOP yang beda dengan bus reguler antarkota antarprovinsi. Kebiasaan driver-nya juga berbeda,” kata Singgih.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement