Sabtu 01 Jun 2024 08:52 WIB

Sultan HB X Tanggapi Kasus Korupsi Investasi Emas Taru Martani

Sultan menyerahkan segala proses hukum terkait kasus tersebut ke kejaksaan.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menanggapi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi investasi emas di salah satu BUMD yakni PT Taru Martani. Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah menetapkan satu tersangka yakni Dirut PT Taru Martani, NAA. 

Sultan menegaskan bahwa pelaporan terkait dugaan korupsi tersebut dilakukan oleh Pemda DIY. Untuk itu, ia menyerahkan segala proses hukum terkait kasus tersebut ke kejaksaan. 

"Memang kita yang lapor kok, kita kan yang lapor. Kan surat Gubernur (ditujukan) ke Kejaksaan, ya sudah,” kata Sultan belum lama ini. 

Terkait ditetapkannya Dirut PT Taru Martani sebagai tersangka, Sultan menyebut hal itu memang sudah menjadi bagian dari proses penegakan hukum. Sultan pun mempersilakan Kejati DIY untuk melakukan proses hukum terhadap NAA, termasuk proses pengembangan kasus kemungkinan adanya tersangka lain.

"Yo rapopo (ya tidak apa-apa), memang prosesnya seperti itu kok (penetapan tersangka). Proses hukum saja, kalau nggak begitu nanti nggak selesai. Berproses saja sampai selesai," ucap Sultan.

Seperti diketahui, penyidik Kejati DIY melakukan penahanan terhadap Direktur PT Taru Martani terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan tahun 2022-2023. Penahanan tersebut dilakukan menyusul ditetapkannya Dirut PT Taru Martani, NAA sebagai tersangka pada 28 Mei 2024 kemarin. 

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan. 

Herwatan menyebut, tersangka NAA setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh tim dokter dinyatakan sehat. Selanjutnya, tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY dilakukan penahanan selama 20 hari. 

"Penahanan terhitung sejak tanggal 28 Mei 2024 sampai 16 Juni 2024 di Lapas Kelas IIA Yogyakarta," ucap Herwatan.

Atas dugaan korupsi tersebut, tersangka NAA merugikan negara hingga 18,7 miliar. NAA pun dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan subsidair yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement