Jumat 22 Nov 2024 13:47 WIB

Polresta Sleman Tangkap Dua Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi di Nogotirto

Kedua pelaku merupakan warga Sragen, Jawa Tengah.

Rep: Zahra Yumna Nasriyani/ Red: Fernan Rahadi
Satreskrim Polresta Sleman mengamankan barang bukti penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Aula Polresta Sleman, Rabu (20/11/2024)
Foto: Zahra Yumna Nasriyani
Satreskrim Polresta Sleman mengamankan barang bukti penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Aula Polresta Sleman, Rabu (20/11/2024)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Polresta Sleman berhasil menangkap dua pelaku pada kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi. Kedua pelaku pengoplos gas elpiji tersebut diamankan di rumah kos di daerah Nogotirto, Gamping, Sleman, DIY.

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengatakan kedua pria pelaku tersebut bernisial DA (33) dan T (48). Keduanya merupakan warga Sragen, Jawa Tengah.

"Di daerah Nogotirto, Gamping, dan Sleman, masyarakat setiap hari mencium bau gas yang meresahkan masyarakat. Setiap pelaku melakukan kegiatannya (mengoplos), baunya pasti menyebar ke daerah perkampungan," kata Riski pada acara konferensi pers di Aula Polresta Sleman, Selasa (19/11/2024).

Pelaku telah memindahkan isi dari gas elpiji yang tabungnya berisikan sebanyak 3 kilogram, dan merupakan tabung gas yang bersubsidi. Selanjutnya, isi gas 3 kilogram tersebut dipindahkan ke tabung gas yang berisi 12 kilogram.

Perbandingannya, tiga sampai empat tabung 3 kilogram dimasukkan ke tabung gas 12 kilogram. Hasil penjualan dari tabung 12 kilogram tersebut kemudian dijual seharga Rp 205 ribu. 

Menurut keterangan pelaku, aktivitas pengoplosan gas elpiji bersubsidi ini sudah dilakukan selama tiga bulan. Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yaitu 14 tabung gas elpiji 3 kilogram, 25 tabung 3 kilogram yang tidak ada isinya, 15 tabung gas elpiji 12 kilogram, tujuh tabung gas elpiji 5,5 kilogram, satu unit mobil, dan satu unit handphone serta beberapa surat perjanjian.  

"Salah satu pelaku dulunya bekerja di SPBE Bali, jadi ilmu itu (mengoplos) dia dapatkan dari sana," jelas Riski. Hasil dari oplosan gas 3 kilogram ke gas 12 kilogram itu kemudian dijual ke restoran dan rumah makan.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak, gas, dan bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang cipta kerja. Berdasarkan aturan tersebut, pelaku bisa dikenai hukuman paling lama kurungan enam tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement