REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Indriyasari mengungkapkan, dia sempat diperintahkan eks wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita, agar tidak menghadiri undangan pemeriksaan oleh KPK. Hal itu diungkap Indriyasari saat memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ita dan suaminya, Alwin Basri, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (30/6/2025).
Di persidangan tersebut, Indriyasari mengakui Ita telah menerima uang setoran yang berasal dari iuran kebersamaan para ASN Bapenda Kota Semarang senilai Rp1,2 miliar. Uang tersebut diberikan secara bertahap pada rentang Desember 2022 hingga Oktober 2023. Sementara Alwin menerima uang sebesar Rp 1 miliar yang disetorkan secara berangsur antara Juli hingga November 2023.
Menurut Indriyasari, pada 19 Januari 2024, Ita mengembalikan uang setoran yang sudah diterimanya sebelumnya. Ita tak menyerahkan seluruhnya, tapi hanya Rp 900 juta.
Pada 17 Januari 2025, KPK diketahui menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkup Pemkot Semarang. Mereka adalah Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.
Indriyasari mengungkapkan, pada pertengahan Februari 2024, Alwin Basri juga mengembalikan uang setoran dari iuran kebersamaan ASN Bapenda Kota Semarang yang sempat diterimanya. Alwin menyerahkan kembali uang tersebut kepada Indriyasari dalam bentuk valuta asing, yakni sebesar 87 ribu dolar Singapura.
Indriyasari mengatakan, pada 29 Januari 2024, dia menerima kabar soal panggilan pemeriksaan dirinya oleh KPK. Kabar tersebut diperolehnya ketika bertemu Iswar Aminuddin yang kala itu menjabat Sekretaris Daerah Kota Semarang. Mereka bertemu di Balai Kota Semarang.
Indriyasari dan Iswar kemudian sempat menemui Ita di ruang kerjanya. Hal itu karena Indriyasari diundang datang ke KPK pada keesokan harinya, yakni 30 Januari 2024.
Saat berada di ruang kerja Ita, seorang staf wali kota menyampaikan kepada Indriyasari agar tak perlu menghadiri pemeriksaan KPK. "Disampaikan tidak usah hadir. Pemeriksaannya disebut sudah 'dikondisikan'," kata Indriyasari.
Oleh Ita, Indriyasari diperintahkan untuk berpura-pura melakukan kunjungan kerja ke Surabaya. Surat tugas untuk Indriyasari pun segera dibuat. Indriyasari mematuhi perintah tersebut.
"Waktu di perjalanan (menuju Surabaya), saya hubungi KPK memohon izin tidak bisa menghadiri pemeriksaan karena ada tugas di Surabaya. Dibalas oleh KPK, 'Oh iya tidak apa-apa, nanti diagendakan ulang minggu depan'," kata Indriyasari.
Saat menerima balasan tersebut, Indriyasari mengaku jeri dan cemas. "Karena takut, saya balik lagi (ke Semarang)," ujarnya.
Indriyasari mengaku lebih dari lima kali diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ita dan Alwin Basri. Indriyasari mengungkapkan, dia juga menyerahkan uang setoran yang dikembalikan Ita dan Alwin kepada tim penyidik KPK.
Ita dan Alwin menghadapi tiga dakwaan, salah satunya dugaan pemerasan terhadap para pegawai Bapenda Kota Semarang. JPU mengungkapkan, uang iuran kebersamaan dari para pegawai Bapenda Kota Semarang disetorkan kepada Ita dan Alwin pada rentang triwulan IV 2022 hingga triwulan IV 2023.