Rabu 03 Sep 2025 22:27 WIB

AJI dan PFI Kecam Intimidasi Aparat pada Jurnalis Saat Meliput Demo di Mapolda Jateng

Penangkapan yang disertai kekerasan tersebut berlangsung hingga malam.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Puluhan orang tua berkumpul di depan gerbang Mapolda Jawa Tengah (Jateng), Kota Semarang, Ahad (31/8/2025). Mereka datang untuk menemui anak yang ditangkap Polda Jateng diduga terlibat aksi demonstrasi.
Foto: Kamran Dikarma/Republika
Puluhan orang tua berkumpul di depan gerbang Mapolda Jawa Tengah (Jateng), Kota Semarang, Ahad (31/8/2025). Mereka datang untuk menemui anak yang ditangkap Polda Jateng diduga terlibat aksi demonstrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang mengecam intimidasi yang dilakukan aparat kepolisian kepada awak media ketika meliput aksi unjuk rasa di Mapolda Jawa Tengah (Jateng) pada 30 Agustus 2025. Saat itu aparat melarang jurnalis mendokumentasikan proses penangkapan massa aksi.

AJI dan PFI mengungkapkan, saat unjuk rasa berlangsung pada 30 Agustus 2025, polisi berupaya menangkap orang-orang yang diduga akan melakukan serangan ke Mapolda Jateng. Penangkapan yang disertai kekerasan tersebut berlangsung hingga malam. Polisi mengejar massa ke daerah sekitar Polda Jateng. 

"Beberapa jurnalis yang berada di lokasi sempat mencoba mendokumentasikan penangkapan itu. Namun, polisi melarang dan meminta jurnalis menghapus foto dan video penangkapan tersebut. Tindakan polisi ini melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999," kata AJI dan PFI dalam pernyataan bersama pada Rabu (3/9/2025). 

Merespons kejadian itu, AJI Kota Semarang dan PFI Semarang menyatakan sikap sebagai berikut: 

1. Mengecam keras segala bentuk intimidasi maupun kekerasan yang dilakukan aparat kepada jurnalis. Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga segala upaya penghalangan kerja jurnalistik merupakan pelanggaran hukum dan hak publik atas informasi.

2. Mendesak Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang, untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada jurnalis sebagai bagian dari masyarakat, sesuai dengan tugas pokok Polri: melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

3. Mendesak agar kepolisian mengusut dan memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang terbukti menghalangi kerja-kerja jurnalistik.

4. Mendesak polisi berhenti melakukan tindakan represif dan menangkapi jurnalis mahasiswa.

5. Mengimbau seluruh jurnalis untuk bekerja secara profesional dengan tetap mengutamakan keselamatan diri dan orang-orang di sekitarnya. Mengenakan perlengkapan pelindung diri dan identitas pengenal jurnalis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement