Selasa 09 Sep 2025 23:48 WIB

Polisi Masih Buru Pelaku Pembakaran Kantin dan Sejumlah Mobil di Kantor Gubernur Jateng

Polda Jateng telah menetapkan tujuh tersangka, enam di antaranya adalah anak-anak.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJT) menggelar demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis (28/8/2025).
Foto: Kamran Dikarma/Republika
Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJT) menggelar demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis (28/8/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah (Jateng) masih menyelidiki aksi pembakaran bangunan kantin, tiga mobil, dan beberapa sepeda motor di Kantor Gubernur Jateng saat demonstrasi di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, dan berujung ricuh pada 29 Agustus 2025 lalu.

"Masih didalami, mohon waktu," kata Wadirreskrimum Polda Jateng AKBP Jarot Sungkowo ketika ditanya apakah Polda Jateng sudah mengidentifikasi pelaku pembakaran di Kantor Gubernur Jateng, Selasa (9/9/2025). 

Ketika ditanya apakah masih memburu terduga pelaku pembakaran di Kantor Gubernur Jateng, Jarot menyampaikan saat ini proses penyelidikan masih berjalan. "Kalau pemburuan kayaknya mengerikan ya bahasanya. Dalam lidik lah," ujarnya. 

Dia pun membuka peluang akan adanya tersangka baru dalam kasus kerusuhan pada demonstrasi di Kota Semarang pada akhir Agustus 2025 lalu. "Bisa jadi (ada tersangka baru). Nanti menunggu hasil dari teman-teman di lapangan," ucapnya. 

Hal itu disampaikan Jarot seusai memberikan keterangan pers terkait penetapan tiga tersangka baru dalam kasus kerusuhan pada unjuk rasa yang digelar di depan Mapolda Jateng, Kota Semarang, pada 29 Agustus 2025 lalu. Sebelumnya Polda Jateng telah menetapkan tujuh tersangka, enam di antaranya adalah anak-anak. 

Menurut Jarot, pada akhir Agustus 2025 lalu, Polda Jateng menangkap cukup banyak terduga pelaku kerusuhan, termasuk yang masih berusia anak. "Namun tidak semuanya dalam pemeriksaan dan pendataan itu didapati alat bukti yang cukup. Sehingga kami tidak dapat melakukan upaya tindak lanjut lebih dalam," ucapnya. 

"Adapun yang kami rilis tadi adalah yang memang sudah mencukupi unsur (Pasal) 184 (KUHAP), sehingga perkara dapat kami majukan," tambah Jarot. 

Jarot mengungkapkan, dari tiga tersangka baru, salah satunya adalah DMY (22 tahun). Dia adalah seorang karyawan swasta asal Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Jarot mengungkapkan, dalam unjuk rasa di depan Mapolda Jateng pada 29 Agustus 2025 lalu, DMY berulang kali melakukan pelemparan batu ke arah petugas. Menurut Jarot, aksi DMY mengakibatkan petugas terluka. 

"Tersangka DMY dijerat dengan Pasal 214 KUHP subsider 213 KUHP subsider Pasal 212 KUHP subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal delapan tahun enam bulan," kata Jarot saat memberikan keterangan pers di Mapolda Jateng, Selasa (9/9/2025). 

Dia mengungkapkan, selain DMY, Polda Jateng juga menetapkan tersangka baru kedua, yakni MHF (21 tahun). Pria asal Bogor, Jawa Barat, itu dituding berperan dalam pembuatan bom molotov. Bom tersebut kemudian digunakan untuk menyerang petugas ketika demonstrasi di depan Mapolda Jateng berubah ricuh. 

"Tersangka dari Jalan Pahlawan menyalakan bom molotov dan melemparkannya ke arah petugas dan mengenai pintu gerbang Polda Jateng. Setelah melakukan pelemparan bom molotov, tersangka meninggalkan lokasi menuju air mancur Jalan Pahlawan," kata Jarot.

Dia mengungkapkan, tersangka MHF dijerat Pasal 187 KUHP dan Pasal 212 KUHP. "Ancaman pidana satu tahun empat bulan hingga 12 tahun penjara," ujarnya. 

Tersangka ketiga yang ditetapkan Polda Jateng adalah VQA (17 tahun) asal Kota Semarang. Sama seperti DMY, VQA ditangkap karena berulang kali melakukan pelemparan ke arah petugas. Selain itu, VQA dituding merusak logo dan plakat Polda Jateng di halaman Mapolda Jateng. 

"Tersangka VQA dijerat Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana dua tahun empat bulan penjara,” kata AKBP Jarot.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement