REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan kebijakan baru terhadap pengelolaan sampah, khususnya sampah organik. Mulai 2026, seluruh sampah organik wajib diselesaikan di tingkat kelurahan dan tidak lagi dibawa ke unit pengelolaan sampah (UPS) maupun depo.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyampaikan kebijakan ini menjadi bagian dari upaya serius Pemkot Yogya untuk menekan volume sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA). Artinya, setiap wilayah harus menyiapkan sistem pengelolaan sampah secara mandiri dengan memaksimalkan potensi yang ada di tingkat kelurahan.
"Tahun 2026 UPS sudah tidak menerima sampah organik. Maka sampah organik harus selesai di kelurahan. Kita manfaatkan meeting point penggerobak, dan setiap penggerobak kita dorong memiliki satu biopori untuk mengelola sampah organik," ujar Hasto, Selasa (16/12/2025).
Menurut Hasto, langkah ini menuntut keterlibatan aktif seluruh elemen wilayah, mulai dari penggerobak sampah, pengurus RT dan RW, hingga pemerintah kelurahan. Meeting point penggerobak sampah di setiap wilayah juga akan dioptimalkan sebagai lokasi awal pengelolaan sampah organik, termasuk melalui pemanfaatan biopori sebagai solusi sederhana namun efektif.
Hasto meminta agar tidak ada lagi sampah organik yang masuk ke depo maupun UPS, baik dalam kondisi basah maupun kering. Sementara sampah organik kering yang masih memiliki nilai guna tetap diperbolehkan untuk dipilah dan dikumpulkan di satu titik tertentu sebelum dijemput oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta.
"Sampah organik kering masih bisa dipilah dan dikumpulkan di satu titik. Nanti DLH yang akan menjemput. Yang penting tidak ada lagi sampah organik yang masuk ke depo. Saya yakin kalau sampah itu terpilah volume yang sampai ke hilir akan berkurang signifikan," ucap Hasto.
Lebih jauh, Hasto tak menepis tantangan terbesar dari kebijakan ini bukan semata persoalan teknis, melainkan perubahan perilaku masyarakat. Ia menilai persoalan sampah tidak akan selesai tanpa adanya kesadaran kolektif dan kebiasaan baru dalam memilah serta mengelola sampah sejak dari sumbernya. Namun Ia menyadari bahwa mengubah perilaku masyarakat tidak mudah.
"Mengubah perilaku itu tidak mudah, yang kita lakukan adalah rekonstruksi sosial, dan itu membutuhkan ketekunan, kesabaran, serta harus dilakukan terus-menerus," katanya.
Untuk itu, Pemkot Yogyakarta mendorong para pemimpin wilayah, mulai dari lurah hingga perangkat di tingkat paling bawah, agar aktif melakukan pendekatan persuasif kepada warga. Berbagai terobosan diharapkan muncul dari tingkat kelurahan, seperti pembangunan biopori jumbo komunal yang dapat didanai melalui APBD maupun skema Corporate Social Responsibility (CSR).
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, Rajwan Taufiq, memastikan telah mulai memperketat kebijakan penolakan sampah organik di depo dan UPS sebagai tahapan menuju implementasi penuh pada 2026. Ia menyebut saat ini masih ada toleransi dalam waktu terbatas.
DLH Kota Yogyakarta juga telah menyiapkan sejumlah langkah pendukung untuk memastikan kebijakan ini dapat berjalan efektif. Diantaranya adalah pendistribusian sekitar seribu unit ember pengelolaan sampah organik kepada masyarakat, serta pembangunan biopori jumbo yang saat ini telah mencapai sekitar 800 unit.
Target idealnya adalah satu biopori untuk setiap dua RT. Rajwan juga menyebut bahwa DLH telah melakukan uji coba penghentian penerimaan sampah organik di Unit Pengelolaan Sampah Kranon sejak 13 Desember 2025. Layanan dari depo RRI yang telah ditutup dialihkan ke dua lokasi baru, yakni di Terban dan kawasan Hayamwuruk.
"Baik depo maupun unit pengelolaan sampah tidak menerima sampah organik. Kalau sekarang masih ada, itu hanya toleransi sekitar dua minggu untuk pengetatan," kata Rajwan.
"Mulai 1 Januari, karena kita sudah tidak bisa membuang sampah ke TPA, maka pengelolaan sampah harus benar-benar diselesaikan di wilayah masing-masing," ujarnya.