Selasa 07 Jun 2022 16:36 WIB

Perantara Jual Beli Sabu di Banyumas Ditangkap Polisi

Penangkapan tersangka terjadi di pinggir Jalan Supriyadi Kelurahan Purwokerto Wetan.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Petugas sedang memeriksa tersangka perantara jual beli sabu di Banyumas.
Foto: Dokumen
Petugas sedang memeriksa tersangka perantara jual beli sabu di Banyumas.

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengamankan seorang pengedar narkoba jenis Sabu di Jalan Supriyadi Kelurahan Purwokerto Wetan Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Ahad (5/6/22).

Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko mengatakan tersangka SP (38 tahun) warga Desa Pliken Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas, ditangkap berdasarkan informasi adanya seseorang yang sering menjadi perantara jual beli narkotika diduga sabu.

“Kami mendapatkan informasi  adanya seseorang yang sering menjadi perantara jual beli narkotika diduga sabu, setelah itu tim melakukan penyelidikan, profiling, dan melakukan penangkapan," jelas Kasat Narkoba, Selasa (7/6/2022).

Ia menjelaskan penangkapan tersangka berlokasi di pinggir Jalan Supriyadi Kelurahan Purwokerto Wetan Kecamatan Purwokerto Timur pada Ahad (5/6/2022) sekitar pukul 21.30 WIB.

Dari tersangka ditemukan barang berupa satu satu plastik klip transparan yang di bungkus dengan tissue, berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat bruto total 0,36 gram, satu buah tas pinggang warna coklat motif kotak.

Kemudian satu unit handphone merek Redmi 6A, satu unit sepeda motor honda Nopol R 5481 BC tahun 2018 warna merah putih.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka SP mengakui baru saja membeli sabu dari temannya yang bernama HP alias OT seharga Rp 500 ribu dan barang tersebut disembunyikan di tumpukan kayu di depan bengkel di daerah Mersi Kecamatan Purwokerto Timur.

"Setelah kami cek ternyata benar bahwa SP menyembunyikan narkotika diduga sabu yang dikemas dengan kertas klip transparan dibungkus tissue dengan berat bruto 0,36 gram," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 dan pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

"Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolresta Banyumas guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," katan dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement