REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY memproses hukum penyalahgunaan izin tanah kas desa (TKD) yang terletak di Nologaten, Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman. Proses hukum dilakukan setelah dilayangkannya somasi kepada perusahaan pengembang, PT. Deztama Putri Sentosa karena menyalahgunakan izin pemanfaatan TKD di kawasan itu.
Pemda DIY sendiri sudah melayangkan somasi sebanyak tiga kali kepada perusahaan pengembang tersebut. Namun, perusahaan itu mengabaikan somasi dan membuat Pemda DIY mengambil langkah hukum.
Kepala Biro Hukum Setda DIY, Adi Bayu Kristanto mengatakan, proses hukum yang saat ini dilakukan yakni sudah sampai ke kejaksaan tinggi. "Jadi sudah kita kirimkan surat ke kejaksaan tinggi, prosesnya sudah sampai ke kejaksaan," kata Bayu di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (28/11).
Bayu menyebut, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X yang menyampaikan sendiri surat tersebut ke kejaksaan tinggi. Untuk itu, saat ini pihaknya masih menunggu tindaklanjut dari kejaksaan tinggi untuk memproses penyalahgunaan TKD.
"Pak Gubernur sudah mengirimkan ke kejaksaan tinggi, agar proses yang penggunaan tanah yang 11 ribu (meter persegi) yang tanpa izin di Nologaten agar segera ditindaklanjuti," ujarnya.
PT. Deztama Putri Sentosa sebelumnya sudah mengantongi izin untuk melakukan pembangunan di TKD di lahan seluas lima ribu meter persegi atau 0,5 hektare di Nologaten. Namun, perusahaan itu melakukan pembangunan di TKD dengan luas yang melebihi dari izin yang sudah diberikan.
Pasalnya, perusahaan pengembang itu melakukan pembangunan di TKD seluas sekitar 11.000 meter persegi atau 1,1 hektare. Hal ini membuat Pemda DIY melayangkan somasi dan meminta agar seluruh proses pembangunan dihentikan.
Namun, setelah dilayangkan somasi sebanyak tiga kali, perusahaan itu tetap melakukan pembangunan. Pemda DIY pun mengambil langkah hukum dengan mengirimkan surat ke kejaksaan tinggi.
Selain memproses hukum penyalahgunaan TKD di Nologaten tersebut, juga ada dua perusahaan pengembang lainnya yang menyalahgunakan izin TKD di Kabupaten Sleman yang diproses Pemda DIY. Yakni penyalahgunaan TKD Kelurahan Candibinangun, Kecamatan Pakem dan di Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok.
Kedua perusahaan tersebut tengah diproses oleh pemda DIY untuk dilayangkan somasi. "Arahan dari Bapak Gubernur, nanti kami akan melakukan somasi, tidak hanya yang Deztama saja. Tapi juga di dua tempat lain, yakni di Candibinangun dan di Caturtunggal ada yang lain lagi," kata Bayu.
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji juga mengatakan sebelumnya bahwa pihaknya akan menindak tegas penyalahgunaan izin lahan. Baik penyalahgunaan TKD, maupun tanah kasultanan, dan tanah kadipaten.
Hal itu disampaikan Aji mengingat adanya pemanfaatan TKD yang ditemukan tidak sesuai izin yang diberikan. Penemuan tersebut didapatkan dari pengawasan terhadap pemanfaatan TKD yang saat ini terus dilakukan pemda DIY, melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (PTR).
"Pak Krido (Kepala Dinas PTR DIY) dan kawan-kawan nanti di-support penuh oleh Bu Asdatun (Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) itu sedang melakukan penertiban. Supaya hal-hal yang sudah terlanjur salah itu bisa kita betulkan, yang belum salah itu bisa kita cegah supaya tidak ada kesalahan," kata Aji.
Terkait pengawasan, memang belum seluruh lahan yang dapat disasar di DIY. Berdasarkan data Dinas PTR DIY, untuk pengawasan pemanfaatan TKD dari 2019 hingga 2022 sudah dilakukan dengan menyasar 70 kelurahan di DIY.
Dari 70 kelurahan yang sudah diawasi itu, total ada 583 izin TKD yang diawasi. Dari jumlah itu, 16 izin pemanfaatannya tidak sesuai izin dan 567 sudah sesuai dengan izin yang diberikan.
Sedangkan, total sasaran pengawasan sendiri mencapai 392 kalurahan. Artinya, masih ada 322 kelurahan yang belum dilakukan pengawasan terkait pemanfaatan TKD ini, dengan ribuan izin TKD yang masih harus diawasi.
"Sekarang sudah kita lakukan pengawasan, belum semua, ini baru sebagian kecil. Ini kita sudah ratakan di seluruh kabupaten/kota yang ada di DIY, tetapi baru kita ambil sampel beberapa tempat saja," ujar Aji.